BREAKING NEWS

Polres Gercep langsung koordinasi dengan DLH, Warga Pongangan Resah, Limbah B3 Pabrik Pencucian Drum Diduga Cemari Lingkungan Rugikan kesehatan Warga

Gresik BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Warga RT 03/RW 01 Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, semakin resah akibat dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas pabrik pencucian drum plastik bekas di kawasan Jalan Kyai H. Syafi’i.

Limbah yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut dinilai telah mengancam kesehatan warga serta merusak kualitas lingkungan sekitar.

Pabrik pencucian drum plastik yang telah beroperasi lebih dari dua tahun itu diketahui mengelola drum bekas kemasan bahan kimia industri, oli, dan zat berbahaya lainnya.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengelolaan limbah B3 wajib memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tidak boleh mencemari lingkungan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar.

Warga mengungkapkan, air sumur yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan rumah tangga berubah warna menjadi hitam dan hijau pekat, berbau menyengat, serta tidak lagi layak digunakan untuk mandi maupun memasak.

“Air sumur berubah warna hitam dan hijau, baunya menyengat. Kalau dipakai mandi kulit terasa gatal dan muncul bintik-bintik kemerahan,” ujar Kholili (52), warga terdampak, Sabtu (17/01/2026).
Hal senada disampaikan Simo, warga lainnya. Ia menuturkan bahwa saat musim hujan dan banjir, limbah dari pabrik pencucian drum plastik kerap masuk ke dalam rumah warga.

“Kalau hujan dan banjir, limbahnya masuk ke rumah. Baunya sangat tidak sedap. Kami sudah melapor ke RT dan RW agar ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Menindaklanjuti aduan masyarakat, pihak Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPLH) telah turun langsung ke lokasi.

Dalam peninjauan tersebut, PPLH menyampaikan bahwa pengelolaan IPAL di pabrik pencucian drum plastik dinilai masih kurang sesuai standar, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Sementara itu, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Gresik melalui Unit Tipidter, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, telah melakukan musyawarah dan koordinasi awal terkait laporan warga.

“Kami bersama DLH sudah bermusyawarah dan akan segera menindaklanjuti aduan masyarakat ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Ujar pihak Tipidter Polres Gresik kepada Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID.

Atas kondisi tersebut, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, menyampaikan pernyataan tegas dan mendesak adanya langkah cepat dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kami menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Gresik, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta APH Polres Gresik agar segera bergerak cepat (gercep) turun langsung melakukan sidak.

Ini persoalan serius pencemaran lingkungan yang menyangkut kesehatan masyarakat dan kelestarian alam, sehingga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Gus Aulia.

Ia menambahkan, apabila terbukti terdapat pelanggaran pengelolaan limbah B3, maka sudah sepatutnya dilakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, demi memberikan efek jera dan melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik pencucian drum plastik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran limbah B3 tersebut.

HDK Kabiro/Redaksi


Posting Komentar