Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Jaringan Shabu 31,62 Gram, Bandar Residivis Dibekuk
Font Terkecil
Font Terbesar
SURABAYA –BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/1/2026) di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, polisi membeberkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 31,62 gram.
Pers release tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., didampingi IPDA Dedi Sumarsono, S.H., M.H. (Kanit I Satresnarkoba) serta IPTU Suroto (Kasie Humas).
Dalam keterangannya, AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka utama SR (58), warga Jalan Bogen Surabaya, yang berperan sebagai bandar narkotika. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen Surabaya.
“Dari tangan tersangka SR, petugas mengamankan 17 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram, timbangan digital, uang hasil penjualan narkotika, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional,” ungkapnya.
Hasil pendalaman penyidikan mengungkap, sabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil dengan variasi berat dan harga untuk diedarkan kepada para pembeli.
Ironisnya, SR diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis empat tahun penjara pada 2011 dan bebas pada 2014. Dari setiap gram sabu yang berhasil diedarkan, SR meraup keuntungan hingga Rp300 ribu sampai Rp400 ribu.
Tak hanya SR, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain, yakni NR (25), BP (35), dan AF (20), yang berperan sebagai pengguna. Ketiganya membeli sabu dari SR secara patungan. Hasil tes urine yang dilakukan Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan ketiganya positif methaphetamine.
“Terhadap tersangka pengguna akan dilakukan penanganan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Kota Surabaya, sementara terhadap tersangka SR kami jerat dengan pasal berat karena barang bukti melebihi lima gram dan statusnya sebagai residivis,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, sementara pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan dan pemasok utama.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan demi menekan peredaran narkotika dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Husna / Redaksi
