BREAKING NEWS

Satlantas Polres Gresik Rilis Jadwal Layanan SIM Keliling Januari 2026, Ini Lokasi dan Persyaratannya

GRESIK BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 19 Januari hingga Sabtu, 24 Januari 2026, dengan lokasi yang tersebar di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Gresik.

Program SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas, agar masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM secara mudah, cepat, dan efisien.

Adapun jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Polres Gresik sebagai berikut:
• Senin, 19 Januari 2026: Alun-Alun Gresik
• Selasa, 20 Januari 2026: Alun-Alun Sidayu
• Rabu, 21 Januari 2026: Wisata Lapak Munggugianti, Jl. Raya Munggugianti, Benjeng
• Kamis, 22 Januari 2026: Gressmall
• Jum’at, 23 Januari 2026: Pasar PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar
• Sabtu, 24 Januari 2026: Ruko SMB Cangkir, Jl. Raya Cangkir, Driyorejo

Sementara itu, jam pelayanan SIM Keliling ditetapkan sebagai berikut:
• Senin–Kamis: Pukul 08.00–12.00 WIB
• Jum’at–Sabtu: Pukul 08.00–11.00 WIB
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, masyarakat diwajibkan memenuhi persyaratan perpanjangan SIM, yakni:

• Fotokopi KTP dan SIM masing-masing 3 lembar
• SIM asli
• Surat keterangan sehat
• Surat hasil tes psikologi

Selain itu, Satlantas Polres Gresik juga menyediakan fasilitas pendukung, berupa layanan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi SIM Keliling. Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai H-5 sebelum masa berlaku habis atau tepat pada tanggal yang telah dijadwalkan.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Satlantas Polres Gresik berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam administrasi berlalu lintas serta mewujudkan pelayanan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada kenyamanan masyarakat.
Satlantas Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan tertib serta tetap mematuhi aturan yang berlaku.

HDK /Redaksi


Posting Komentar