Sidang MK Uji UU Peradilan Militer, Publik Pertanyakan Anggota TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Mana?
Jakarta – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025 dan menyentuh isu krusial: di mana seharusnya anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili, Pengadilan Militer atau Pengadilan Umum?
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, yang merupakan keluarga korban dalam kasus tindak pidana yang melibatkan oknum anggota TNI. Para Pemohon secara tegas mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Peradilan Militer, yakni Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127.
Dinilai Melanggar Prinsip Equality Before The Law
Dalam permohonannya, para Pemohon menilai bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti penganiayaan hingga pembunuhan terhadap warga sipil, seharusnya diproses di Peradilan Umum, bukan di Pengadilan Militer.
Menurut mereka, mekanisme peradilan militer dalam menangani pidana umum kerap menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari minimnya transparansi, akses informasi yang terbatas, hingga putusan yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
“Penerapan peradilan militer terhadap pidana umum yang dilakukan oleh oknum TNI berpotensi mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” menjadi salah satu pokok argumentasi Pemohon dalam sidang awal tersebut.
Sorotan Publik dan Desakan Reformasi Hukum
Sidang ini pun menuai perhatian luas dari masyarakat sipil, akademisi, hingga pemerhati hukum dan HAM. Isu peradilan militer dinilai sebagai pekerjaan rumah besar reformasi sektor hukum, khususnya dalam memastikan akuntabilitas aparat bersenjata ketika berhadapan langsung dengan warga sipil.
Sejumlah pihak menilai, jika anggota TNI melakukan kejahatan yang bukan berkaitan langsung dengan tugas kemiliteran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan setara melalui Peradilan Umum, sebagaimana berlaku bagi warga negara lainnya.
MK Jadi Penentu Arah Keadilan
Mahkamah Konstitusi kini berada pada posisi strategis untuk menentukan arah keadilan dan kepastian hukum ke depan.
Putusan atas perkara ini dinilai akan menjadi preseden penting dalam penataan sistem peradilan di Indonesia, khususnya relasi antara hukum militer dan hukum sipil.
Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dan ahli. Publik diimbau terus mengawal proses persidangan demi memastikan konstitusi benar-benar berpihak pada keadilan.
Ica Jakarta/ Redaksi.
