Singkawang Darurat Tambang Pasir Ilegal, Aktivitas Terang-Terangan Diduga Kebal Hukum
SINGKAWANG, KALBAR — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Sungai Pinang, Kelurahan Sagatani RT 03/RW 01, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, hingga kini masih terus berlangsung secara masif. Ironisnya, praktik pertambangan tanpa izin tersebut berjalan terang-terangan seolah tidak tersentuh hukum.
Hasil penelusuran tim media di lapangan mendapati bahwa aktivitas tambang pasir ilegal ini diduga dikelola oleh seorang warga berinisial Al Nizam, yang berdomisili di Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.
Penambangan dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator, tanpa mengantongi izin usaha pertambangan, izin lingkungan, maupun dokumen legal lainnya.
Meski telah berulang kali diberitakan oleh sejumlah media online dan menjadi sorotan publik di media sosial, aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan lancar. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis hingga indikasi bekingan oknum tertentu.
Warga Resah: Jalan Rusak, Lingkungan Tercemar
Dampak dari tambang pasir ilegal ini dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Jalan desa rusak parah akibat lalu lintas dump truck bermuatan pasir yang melintas setiap hari tanpa pengawasan, bahkan kerap melaju ugal-ugalan sehingga membahayakan pengguna jalan lain dan memicu kemacetan.
“Kami sudah sangat resah. Jalan rusak, debu tebal, sungai tercemar, tapi tidak ada tindakan tegas. Seolah-olah hukum tidak berlaku di sini,” ungkap seorang warga Sagatani kepada Redaksi, Sabtu (10/1/2026). Hal Senada juga disampaikan awak media kalbar satu.
Selain merusak infrastruktur, warga menilai aktivitas ini juga merugikan negara, karena hasil tambang tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dampak Serius Tambang Pasir Ilegal
Penambangan pasir ilegal tersebut dinilai menimbulkan berbagai dampak serius, di antaranya:
Kerusakan ekosistem sungai, pendangkalan dan penurunan kualitas air.
Kerusakan jalan dan jembatan, akibat beban kendaraan berat
Gangguan kesehatan masyarakat, karena polusi debu dan air tercemar
Kerugian ekonomi daerah, karena tidak adanya pajak dan retribusi resmi
Aktivitas ini juga berpotensi memicu bencana lingkungan, seperti banjir dan longsor di wilayah sekitar sungai.
Aparat Diminta Bertindak Tegas dan Transparan, Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait agar segera turun tangan melakukan penertiban dan penutupan permanen terhadap aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.
Secara hukum, praktik ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menegaskan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana berat terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus tambang pasir ilegal di Singkawang Selatan ini dinilai menjadi ujian serius integritas penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik menanti langkah konkret aparat, agar hukum tidak lagi terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus melakukan penelusuran dan memantau perkembangan kasus ini, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik lancarnya aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.
Ima dan Tim Investigasi / Redaksi.
