BREAKING NEWS

Terkuak! Polda Jatim Tetapkan WE sebagai Tersangka Keempat Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina di Sambikerep

SURABAYA - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Tabir kasus perusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, perlahan mulai terbuka. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial WE, warga Tandes, Surabaya, yang diduga memiliki peran strategis dalam rangkaian peristiwa tersebut.

WE resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat dan langsung dilakukan penahanan pada Jumat (2/1/2026), setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan pengusiran korban serta pembongkaran rumah yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Jejak Peran WE Mulai Terungkap
Berdasarkan penelusuran tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, tersangka WE sebelumnya telah diamankan pada Rabu (31/12/2025) sore di kawasan Tandes, Surabaya. Penangkapan ini menjadi titik penting dalam mengurai dugaan rantai komando dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa WE memiliki keterkaitan langsung dengan tersangka lain yang lebih dahulu diamankan, yakni SY alias Klowor.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka WE diduga menyuruh SY alias Klowor untuk menjaga rumah milik nenek Elina, sebelum akhirnya terjadi perusakan dan pembongkaran,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, alumnus Akademi Kepolisian Tahun 1995.

Dugaan Skema Terstruktur
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa peristiwa perusakan rumah nenek Elina bukan tindakan spontan, melainkan dilakukan secara terstruktur dan terencana, dengan melibatkan lebih dari satu pihak.

Penetapan WE sebagai tersangka keempat mengindikasikan adanya peran penghubung atau pengendali lapangan dalam kasus ini.

Hingga kini, empat orang tersangka telah ditetapkan oleh Polda Jatim. Namun, penyidik belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dugaan aktor intelektual yang menginisiasi penguasaan dan perusakan properti tersebut.

Negara Hadir, Aparat Diminta Tuntaskan Kasus

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak atas tempat tinggal, terlebih korban merupakan warga lanjut usia. Praktik pengusiran dan perusakan rumah tanpa dasar hukum dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum pidana dan hak asasi warga negara.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke akar, sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan dan kepastian hukum, serta memberikan efek jera terhadap praktik-praktik perampasan hak secara melawan hukum.

BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan motif, alur perintah, dan pihak-pihak berkepentingan di balik peristiwa perusakan rumah nenek Elina.

Njb/ Redaksi.


Posting Komentar