BREAKING NEWS

Unit PPA Polres Gresik Tetapkan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ASN Perempuan

 

GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik resmi menetapkan SB (46) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan berinisial DRA (31). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam serta mengantongi hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup.

SB diketahui merupakan rekan kerja korban dan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa SB sempat dilakukan penahanan sebelum akhirnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya ditahan dan saat ini yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan,” ujar AKP Arya Widjaya kepada wartawan, Kamis (15/1).

Sementara itu, korban DRA mengaku bersyukur atas langkah hukum yang telah diambil oleh kepolisian. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.
“Alhamdulillah sudah ditetapkan tersangka,” ungkap DRA singkat.

Kronologi Kejadian
Kasus penganiayaan tersebut bermula dari perselisihan di ruang kantor pada Jumat (17/10/2024). Konflik terjadi akibat permasalahan pekerjaan terkait memorial aset yang belum terselesaikan. Adu argumen antara korban dan pelaku kemudian memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Dalam insiden tersebut, SB diduga melempar botol air mineral ke arah wajah korban, yang mengakibatkan korban mengalami patah tulang hidung disertai pendarahan hebat.

Akibat luka serius yang dialami, korban harus mendapatkan perawatan medis intensif di RSUD Ibnu Sina Gresik, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik untuk diproses secara hukum.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Gresik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

HDK Kabiro/ Redaksi.

Posting Komentar