BREAKING NEWS

UPDATE KASUS TERKINI: Diduga Sewakan Tanah Kas Desa Tanpa Musdes, Oknum Anggota BPD Tambakrejo Diprotes Warga Gumining Gresik

GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Polemik pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) kembali mencuat dan memantik kegelisahan publik. Kali ini terjadi di Dusun Gumining, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial RF diprotes keras warga setelah diduga menyewakan lahan TKD tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tak hanya dituding bertindak sepihak tanpa Musdes, RF juga diduga menandatangani sendiri dokumen penyewaan Tanah Kas Desa tanpa melibatkan Ketua BPD maupun delapan anggota BPD lainnya.

Praktik tersebut dinilai warga sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pengelolaan aset desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Warga Tegas: Persoalan Bukan Nominal, Tapi Proses ,Warga Dusun Gumining menegaskan bahwa inti persoalan bukan terletak pada besaran uang sewa, melainkan pada proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat.

“Kami sebagai warga sangat kecewa. Tahu-tahu lahan TKD sudah disewakan tanpa musyawarah. Ini tanah desa, bukan milik pribadi siapa pun,” ujar salah satu warga kepada awak media, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, ketiadaan Musdes telah mencederai prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, yang seharusnya menjadi roh utama dalam tata kelola aset desa.

Pengakuan RF: Akui Tak Ada Musdes, Alasan Ketua BPD Tak Aktif
Saat dikonfirmasi awak media, RF mengakui bahwa penyewaan Tanah Kas Desa tersebut tidak melalui Musdes maupun rapat internal bersama delapan anggota BPD lainnya. Ia berdalih, kondisi internal BPD yang menurutnya tidak berjalan optimal menjadi alasan dirinya mengambil keputusan sendiri.

“Ketua BPD tidak pernah aktif. Saya khawatir kalau menunggu musyawarah, nanti tidak ada yang mau menyewa lahan itu,” ujar RF melalui sambungan telepon.

Namun, pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi, lantaran Ketua BPD belum memberikan klarifikasi hingga berita ini diturunkan.

Klaim Koordinasi dengan Kepala Desa Tuai Kontradiksi, RF kemudian menyampaikan klaim lain yang justru menimbulkan kontradiksi serius. Ia menyebut telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Tambakrejo sebelum penyewaan dilakukan.

“Waktu itu kepala desa memberi solusi, nanti setelah uang sewa diterima baru kita rapatkan. Uang sewa saya terima tanggal 22 Januari 2025,” jelas RF.

Ia juga mengklaim telah mengundang seluruh Ketua RT di Dusun Gumining dan menyampaikan hasil sewa sebesar Rp11 juta, yang menurutnya telah dimasukkan ke kas desa untuk kebutuhan pengelolaan sampah dan perbaikan jalan.

Namun, klaim tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta di lapangan. RT dan RW Bantah Pernah Hadir Rapat Awak media kemudian melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung kepada sejumlah Ketua RT dan Ketua RW di Dusun Gumining.

Hasilnya, beberapa Ketua RT mengaku tidak pernah menghadiri pertemuan terkait sewa Tanah Kas Desa. Bahkan, Ketua RW secara tegas menyatakan tidak pernah menerima undangan rapat sama sekali.

“Saya tidak pernah datang ke pertemuan soal sewa tanah kas desa TKD, bahkan tidak tahu kalau ada rapat. Tahunya setelah uang sudah diterima pemerintah desa dan dirapatkan,” ungkap Ketua RW.

Perbedaan keterangan ini memunculkan dugaan kuat adanya informasi yang tidak sesuai fakta, sekaligus memperkuat protes warga bahwa proses penyewaan TKD dilakukan tidak transparan dan sarat kejanggalan.

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Warga Desak Audit :

Warga menilai tindakan RF berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang, sekaligus mencederai fungsi utama BPD sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan desa.

“Kalau sesama anggota BPD saja tidak dilibatkan, apalagi masyarakat. Ini jelas mencederai fungsi BPD,” tegas warga lainnya.

Atas dasar itu, warga mendesak Pemerintah Desa, Kecamatan Duduksampeyan, hingga Inspektorat Kabupaten Gresik untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan audit menyeluruh terhadap proses penyewaan Tanah Kas Desa tersebut.

Kepala Desa Akui Ada Koordinasi
Sementara itu, Kepala Desa Tambakrejo, Latif, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya koordinasi dari RF terkait penyewaan lahan TKD.

“Memang RF sudah koordinasi dengan saya. Kalau ada warga yang mengadukan hal ini, silakan semuanya WA ke saya, nanti akan saya panggil,” ujar Latif.

Catatan Redaksi :
Redaksi menegaskan bahwa pihaknya selalu membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi menjunjung tinggi asas keberimbangan, profesionalitas, serta komitmen menyajikan fakta di balik berita, bukan sekadar narasi sepihak.
Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan sajikan secara mendalam.

YN – Kaperwil / Redaksi

Posting Komentar