UPDATE MENGANTI: Musrenbang RKPD 2027 Menganti: Infrastruktur, Posyandu, hingga Pengendalian Banjir Jadi Sorotan Utama
GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pemerintah Kecamatan Menganti menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gresik Tahun 2027.
Kegiatan berlangsung di Pendopo Kecamatan Menganti, Selasa (27/01/2026), dengan fokus utama pada penjaringan dan penajaman prioritas usulan masyarakat.
Musrenbang tersebut dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman, M.T., bersama jajaran Forkopimcam Menganti, yakni Camat Menganti Bagus Arif Jauhari, Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman, dan Danramil Menganti Kapten Inf Didik Hartono. Turut hadir pula kepala OPD terkait, anggota DPRD Kabupaten Gresik, kepala desa se-Kecamatan Menganti, unsur BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa.
Dalam sambutannya, Camat Menganti Bagus Arif Jauhari menegaskan bahwa Musrenbang kecamatan merupakan tahapan strategis dalam menyelaraskan kebutuhan riil masyarakat desa dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Gresik tahun 2027.
“Musrenbang ini bukan sekadar formalitas, tetapi ruang penting untuk merumuskan usulan prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Setiap desa diharapkan mengajukan usulan yang terukur, realistis, dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Gresik Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman, M.T. menegaskan bahwa hasil Musrenbang Kecamatan Menganti akan menjadi bahan krusial dalam penyusunan RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2027. Ia menyebut, usulan yang masuk dari Kecamatan Menganti didominasi sektor infrastruktur dan pelayanan dasar.
“Sebagian besar usulan berkaitan dengan pembangunan dan perbaikan jalan desa, pengentasan kemiskinan, penanganan drainase perkotaan, penguatan posyandu dan layanan kesehatan, serta pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM).
Ini menunjukkan kebutuhan dasar dan penguatan ekonomi lokal masih menjadi prioritas utama masyarakat,” jelasnya.
Aspirasi Mengemuka: Banjir, Posyandu, hingga Jalan Poros Desa
Dalam sesi diskusi, berbagai aspirasi dan keluhan disampaikan peserta.
Perwakilan UPT Puskesmas Menganti menyoroti kondisi posyandu di desa-desa yang masih membutuhkan perhatian serius, baik dari sisi sarana prasarana maupun dukungan operasional.
Keluhan juga datang dari sektor pertanian. Sukoco, penyuluh pertanian, mengungkapkan persoalan banjir di sejumlah wilayah pertanian yang kerap menyebabkan gagal panen. Ia meminta adanya penanganan serius melalui perbaikan saluran irigasi dan drainase.
Selain itu, Kepala Desa Peranti Suhardi meminta perbaikan segera Jalan Poros Desa (JPD) yang kondisinya banyak dikeluhkan masyarakat.
Ia juga mengusulkan penertiban perizinan kaplingan atau pembukaan lahan perumahan agar memiliki aturan yang jelas dan tidak merugikan lingkungan maupun warga sekitar.
Tak kalah penting, peserta Musrenbang turut meminta kejelasan mekanisme Bantuan Khusus (BK) pembangunan desa agar pemerintah desa memiliki kepastian dalam mengakses program bantuan sesuai kebutuhan wilayah.
Pemkab Tegaskan Skala Prioritas dan Penanganan Bertahap:
Menanggapi hal tersebut, Sekda Gresik menegaskan bahwa posyandu harus menjadi skala prioritas, mengingat perannya sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Ia memastikan usulan dari desa akan menjadi perhatian serius Bupati Gresik dan dibahas lebih lanjut dalam Musrenbang tingkat kabupaten.
Terkait persoalan banjir, khususnya di sepanjang aliran Kali Lamong, Sekda meminta Kecamatan Menganti menginventarisasi titik-titik tanggul yang rawan jebol untuk dijadikan prioritas penanganan agar banjir tidak terus berulang.
Sementara untuk perbaikan Jalan Poros Desa, Pemkab Gresik akan mengupayakan penyelesaian secara bertahap pada tahun anggaran 2026 hingga 2027. Mengenai kaplingan, Sekda menegaskan bahwa kegiatan kaplingan tidak memiliki Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Apabila ditemukan praktik kaplingan, masyarakat diminta melaporkannya ke Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) selaku instansi pengawas.
Ia juga menjelaskan bahwa Bantuan Khusus (BK) tidak boleh melebihi belanja modal dan mekanismenya harus berasal dari usulan Musrenbang desa. Adapun untuk pembangunan perumahan, pengembang diwajibkan menyediakan embung atau kolam penampungan air sebagai langkah pengendalian genangan dan banjir.
DPRD Komitmen Kawal Usulan Kecamatan :
Kegiatan Musrenbang ditutup dengan pemaparan materi oleh dua anggota DPRD Kabupaten Gresik, yakni Dimas Fathurahman (Komisi I) dan Abdullah Hamdi (Komisi III). Keduanya menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal dan memperjuangkan usulan prioritas dari Kecamatan Menganti agar dapat terakomodir dalam RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2027.
Dengan terselenggaranya Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Menganti, diharapkan perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih partisipatif, terarah, dan berkelanjutan demi kemajuan wilayah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Aa Jatim/ Redaksi
