VIRAL HARI INI: PN Surabaya Eksekusi Rumah di Jalan Raya Darmo yang Dijadikan Kantor Ormas Madas
SURABAYA — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan mengeksekusi sebuah rumah yang selama ini digunakan sebagai kantor organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli Sedarah (Madas), Senin (12/1/2026). Bangunan tersebut berlokasi di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya, Jawa Timur.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya atas permohonan kurator, Albert Riyadi Suwono, yang sejak 2021 ditunjuk mengelola aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi.
Ketua DPP Madas Sedarah, M. Taufik, menegaskan pihaknya tidak akan melakukan perlawanan maupun pengerahan massa dalam proses eksekusi tersebut.
“Kami tidak ada pergerakan apa pun,” ujar M. Taufik, Minggu (11/1/2026).
Aset Pailit dan Proses Hukum
Rumah di Jalan Raya Darmo tersebut masuk dalam daftar boedel pailit setelah Achmad Sidqus Syahdi dinyatakan pailit akibat tidak mampu melunasi kewajiban utang kepada krediturnya, Tutiek, yang mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga seluruh aset terkait berada di bawah pengelolaan kurator untuk kepentingan penyelesaian utang.
“Iya benar, Senin (12/1/2026) akan dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya,” kata Albert Riyadi Suwono saat dikonfirmasi.
Sebagai kurator, Albert menjelaskan bahwa bangunan tersebut akan dilelang guna melunasi kewajiban utang kepada para kreditur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamanan dan Antisipasi
Pelaksanaan eksekusi dipastikan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan pengamanan aparat guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum. Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi dilaporkan kondusif.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat bangunan yang dieksekusi selama ini dikenal sebagai kantor ormas besar di Surabaya.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa eksekusi murni dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan tidak terkait dengan aktivitas organisasi yang menempati bangunan tersebut.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus ini menjadi preseden penting bahwa negara tidak tunduk pada simbol, atribut, maupun nama besar ormas mana pun.
Ketika putusan pengadilan telah inkrah, eksekusi tetap dijalankan.
Aparat kepolisian dan unsur terkait disiagakan di lokasi untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai hukum.
Pesan Tegas Negara
Eksekusi ini mengirim sinyal keras:
Gedung megah, lokasi elite, atau atribut ormas tidak bisa mengalahkan hukum.
Siapa pun yang menguasai aset tanpa dasar sah, akan berhadapan langsung dengan negara.
Tim Redaksi
