BREAKING NEWS

WARUNG MILIK WARGA GROBOGAN DIRUSAK OKNUM: KONFLIK TANAH PJKA MEMANAS, DIDUGA ADA INTERVENSI MANTAN PEJABAT POLISI

GROBOGAN - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Praktik kesewenang-wenangan kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Grobogan. Sebuah warung milik warga bernama Eko Sudariyanto, yang berlokasi di depan SPBU Truwolu, Kecamatan Ngaringan, dilaporkan menjadi sasaran pengrusakan berkali-kali. Mirisnya, aksi anarkis ini diduga melibatkan oknum mantan pejabat kepolisian dan seorang tenaga pendidik.

Kronologi Pengrusakan: Dari Izin Keluarga Hingga Aksi Anarkis
​Berdasarkan investigasi di lapangan, konflik ini bermula saat Eko Sudariyanto mengantongi izin dari keluarga besarnya (empat bersaudara: Tri Ruwahyuni, Winarni, Purnomo, dan Tutik Handayani) pada Oktober 2025 untuk mendirikan warung di atas lahan PJKA.

​Namun, baru empat hari proses pengurukan tanah berjalan (10 Desember 2025), salah satu pihak keluarga, Tutik Handayani (seorang Guru SLTA Kradenan), tiba-tiba datang menghentikan paksa kegiatan tersebut dengan penuh amarah.
​Meski sempat dilakukan upaya mediasi di Mapolsek Ngaringan, tidak ada titik temu yang dihasilkan. Puncaknya, pada 15 Maret 2026, warung yang sudah berdiri kokoh dirusak secara sepihak. Barang-barang milik korban dikeluarkan paksa tanpa proses negosiasi yang beradab.

Dugaan Intervensi Mantan Wakapolsek
​Aksi pengrusakan ini tidak dilakukan sendirian. Nama Moh. Taufiq Purnawirawan, yang diketahui sebagai Mantan Wakapolsek Wirosari, terseret dalam pusaran konflik ini sebagai salah satu pihak terkait. Kehadiran sosok purnawirawan Polri ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya upaya intimidasi terhadap warga sipil dalam perebutan hak kelola lahan.

Kejanggalan Surat Sewa "Siluman" PJKA
​Mediasi terakhir yang digelar di Bale Desa Truwolu pada 18 Maret 2026, yang dihadiri oleh Babinsa, Polisi, Satpol PP, hingga perwakilan PJKA, justru mengungkap fakta mengejutkan. Tutik Handayani secara tiba-tiba menunjukkan surat sewa tanah PJKA baru yang hanya mencantumkan satu nama saja.

​Padahal, secara historis:
• ​Hak pengelolaan lahan sepanjang jalan Wirosari-Ngaringan tersebut awalnya dimiliki oleh empat orang bersaudara.
• ​Lahan PJKA tersebut dilaporkan tidak pernah dipungut pajak sejak tahun 2006.
• ​Muncul pertanyaan besar: Mengapa PJKA menerbitkan izin baru hanya atas nama satu orang secara sepihak di tengah proses sengketa?

Pertanyakan Keadilan dan Netralitas Aparat
​Tindakan PJKA yang memberikan izin baru secara mendadak kepada pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan mantan anggota Polri ini dinilai sangat tidak bijaksana dan rawan akan praktik nepotisme.

​"Apakah karena ada keterlibatan purnawirawan sehingga aturan bisa dibelokkan? Kami butuh keadilan, bukan intimidasi," ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak korban masih terus mencari perlindungan hukum atas kerugian materiil dan intimidasi yang dialami.

Tim Investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk meminta klarifikasi resmi dari pihak PJKA dan instansi terkait.

Redaksi Selalu Komitmen menyajikan fakta di balik berita dan memberikan kesempatan untuk Klarifikasi konfirmasi dan koordinasi kepada para pihak pihak terkait guna memastikan informasi yang akurat dan berimbang, Hubungi Redaksi melalui saluran WhatsApp 0822-5758-7374.

Kontributor: M.Nur Hakim, S.H / Redaksi 


Posting Komentar