BONGKAR KASUS PENGGELAPAN MOBIL RENTAL: Polsek Bungah Ringkus Dua Pelaku, Satu Masih Buron!
GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID –
Tim Reskrim Polsek Bungah berhasil mematahkan aksi kejahatan penggelapan mobil rental yang meresahkan warga. Dua orang pelaku berinisial JS (36), warga Desa Sumberaji, Lamongan, dan NS (38), warga Desa Pegundan, Gresik, sukses dijebloskan ke dalam sel tahanan. Sementara itu, satu otak kejahatan berinisial AM (31) kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu petugas.
Kronologi Transaksi Gelap
Aksi penggelapan ini bermula pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku AM mendatangi tempat usaha persewaan mobil milik Nur Hasan Efendi (49) di Desa Bungah, Kecamatan Bungah. AM berniat menyewa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik selama satu bulan.
Lantaran unit yang diminta belum siap, korban memberikan mobil pengganti sementara dengan kesepakatan akan ditukar kembali setelah Daihatsu Sigra siap digunakan.
Tak berselang lama, AM mengutus JS dan NS untuk melakukan penukaran kendaraan. Namun, bukannya menjalankan komitmen, kedua pelaku justru membawa lari unit Daihatsu Sigra tersebut ke Surabaya dan menggadaikannya kepada pihak lain bernama Rico Jawara Putra.
Hasil Gadai Dibagi Rata, Korban Rugi Ratusan Juta
Kapolsek Bungah AKP Suhari, didampingi Kanit Reskrim Aipda Triyadi, menegaskan bahwa para pelaku memang berniat melakukan aksi gadai gelap demi meraup keuntungan pribadi.
"JS dan AM menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp30 juta dengan nilai tebus Rp33 juta," ungkap AKP Suhari, Kamis (30/07/2026).
Dari hasil kejahatan tersebut, uang pembagian pun mengalir:
• NS menerima jatah sebesar Rp19,8 juta.
• JS mengantongi sisa uang sebesar Rp10,2 juta.
Akibat perbuatan licik para pelaku, korban mengalami kerugian material fantastis yang ditaksir mencapai Rp170 juta, hingga akhirnya melapor secara resmi ke Mapolsek Bungah.
Langkah Hukum & Penyidikan
Menerima laporan korban, Tim Buser Reskrim Polsek Bungah bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil melacak keberadaan dan membekuk tersangka JS dan NS.
"Selain mengamankan kedua tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Untuk DPO berinisial AM, tim terus melakukan pengejaran di lapangan," tegas Kapolsek Bungah.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi sel Mapolsek Bungah dan dijerat pasal penggelapan sesuai KUHP yang berlaku.
Tim Redaksi
