Dugaan Penyerobotan Lahan di Mojowuku Gresik Memanas: Kuasa Hukum Layangkan Somasi dan Siap Laporkan Pidana Mantan Kades Mojowuku.
GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID —
Dugaan penguasaan dan peralihan hak secara melawan hukum atas sebidang tanah di Desa Mojowuku, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum dari ahli waris almarhumah Satonah resmi melayangkan Surat Somasi/Teguran Keras kepada H. Kasan (mantan Kepala Desa Mojowuku) bersiap membawa kasus ini ke jalur pidana.
Objek tanah yang disengketakan tersebut berlokasi di Blok 013, Nomor Persil 186 Klas III/44, dengan luas ± 920 m² (Nomor SPPT: 0231.7/96). Berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 2 Juni 1996, tanah tersebut dibeli secara sah oleh almarhumah Satonah dari LAS B. Moniti.
Terungkap Saat Pembayaran Pajak
Persoalan mulai terkuak ketika para ahli waris almarhumah Satonah, yakni Sri Wahyu dan Yanti Satriyawanti, hendak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2024 di Kantor Kecamatan Kedamean.
Bukannya dapat membayar pajak sebagaimana biasanya, petugas mengarahkan ahli waris untuk mengonfirmasi status tanah ke Pemerintah Desa Mojowuku.
Pihak keluarga terkejut saat mengetahui catatan administrasi tanah milik orang tua mereka telah beralih ke pihak lain tanpa pernah ada persetujuan maupun transaksi dari pemilik sah atau ahli warisnya.
Kepala Desa Mojowuku saat ini, Aji, sempat menyebut bahwa pada tahun 2008 terjadi proses peningkatan/peralihan hak hingga terbit sertifikat atas tanah tersebut.
Dugaan Penjualan Tanpa Hak ke Pihak Ketiga
Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum SAKTY LAW & ASSOCIATES SURABAYA (Dr. Moch. Gati, S.H., C.T.A., M.H., Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., Mohammad Elki Arfianto, S.H., dan Akhmad Johan Adam Jaelani, S.H.) menegaskan bahwa berdasarkan temuan fakta dan bukti baru, H. Kasan beserta istrinya diduga secara melawan hukum telah menjual dan/atau mengalihkan tanah tersebut kepada pihak ketiga inisial Sdr. Safek yang saat ditemukan adanya saksi mata mendarangan salah satu Notaris di Depan Tunjungan Plasa Surabaya.
“Pengalihan tanah tersebut dilakukan tanpa izin, tanpa sepengetahuan, dan tanpa persetujuan dari Ibu Satonah maupun para ahli warisnya yang sah.
Tindakan ini jelas merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum, dan atau Tindak Pidana” tegas Dr. Moch. Gati, S.H., C.T.A., M.H.
Ancaman Pidana KUHP Baru: Penyerobotan Tanah, Penipuan, dan Penggelapan
Dalam Surat Somasi Nomor 181.Somasi-Hkm-Pdn/Sakty.Law.Sby./VII/2026 akan berikan pula Teguran Keras dengan Somasi untuk Istri Mantan Kades Mojowuku H. Kasan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perbuatan mengalihkan dan/atau menjual tanah milik orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana serius berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya:
1. Pasal 502 KUHP (Pidana Penyerobotan dan Penggelapan Hak atas Tanah) — Terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda Kategori V (hingga Rp 500 juta);
2. Pasal 492 KUHP (Tindak Pidana Perbuatan Curang / Penipuan) — Terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda Kategori V;
3. Pasal 486 KUHP (Tindak Pidana Penggelapan) — Terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda Kategori IV.
Berikan Tenggang 7 Hari Sebelum Laporan Polisi Resmi untuk Upaya Solusi Kekeluargaan
Melalui somasi tersebut, pihak kuasa hukum menuntut agar H. Kasan/Istrinya segera menentukan langkah terbaik untuk musyawarah dengan ahli waris sah Almarhumah Ibu Satunah atas transaksi peralihan hak/jual beli dengan Sdr. Safek, mengembalikan status tanah utuh kepada pihak ahli waris Ibu Satonah dan atau diselesaikan secara baik, serta mengganti kerugian sesuai harga tanah saat ini (tahun 2026) beserta kerugian immaterial yang ditimbulkan.
Jika Kuasa hukum memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari sejak surat somasi diterima untuk dan oleh istri mantan kades majowuku agar pihak terkait memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad baik penyelesaian.
“Apabila dalam batas waktu 7 hari tersebut somasi tidak diindahkan dan tidak ada itikad baik, maka kami selaku kuasa hukum akan langsung menempuh upaya hukum tegas. Kami siap melaporkan dugaan tindak pidana ini secara resmi ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara Perdata di Pengadilan Negeri,” pungkasnya.
Sementara mantan Kades Mojowuku H. Kasan saat dikonfirmasi Rabu 16/09/2026 terkait somasi dugaan penyerobotan lahan di blok 013. ia membenarkan telah menerima somasi tersebut dan siap hadapi apabila perkara ini dibawa ke jalur hukum tegasnya. Begitu pula saat dihubungi awak awak media yang konfirmasi beliau mengucapkan terima kasih atas informasinya, ujarnya singkat .
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
YNT / Redaksi
