GERCEP! Tim Patroli Polsek Menganti Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Toko Madura, AKP Arif Rahman Tegaskan Proses Hukum Dan Usut Tuntas Jaringan.
GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Aksi sigap dan respon cepat jajaran Polsek Menganti di bawah komando Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman, S.Tr.K., S.I.K. kembali membuahkan hasil. Tim patroli Polsek Menganti berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan membekuk seorang pelaku di Jalan Raya Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Pelaku berinisial MR (24), warga Krembangan, Surabaya, berhasil diringkus petugas hanya selang beberapa meter dari lokasi kejadian sesaat setelah melarikan sepeda motor milik korban.
Aksi Tanggap Kring Patroli Polsek Menganti
Kejadian berawal pada Sabtu dini hari (26/09/2026) sekira pukul 00.50 WIB. Korban atas nama Samsuri (29) sedang menjaga Toko Madura Letanza. Saat itu, sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nopol M 2876 CL milik korban terparkir di depan toko, dengan kunci kontak tertinggal di dashboard.
Melihat ada kesempatan, pelaku bersama rekannya datang dan langsung mengeksekusi sepeda motor tersebut ke arah timur. Korban yang menyadari motornya dibawa kabur mendadak berteriak histeris, "Maling-maling!".
Berkat komando dan intensifikasi patroli wilayah yang diinstruksikan oleh Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman, tim piket Reskrim Polsek Menganti yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Tri Widodo dan Aipda Wahyu yang sedang melakukan pengamanan wilayah (Kring Patroli) berada tak jauh dari TKP.
Mendengar teriakan warga, petugas Polsek Menganti langsung bergerak cepat melakukan pengejaran bersama saksi Achmad Abdul Azzis. Sekitar 20 meter dari TKP, petugas berhasil menghadang dan meringkus tersangka Muhammad Rosul beserta sepeda motor hasil curian.
Penegakan Hukum Tegas dari Kapolsek Menganti
Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan keberhasilan anggotanya dalam menggagalkan tindak pidana pencurian tersebut. Beliau menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Menganti.
"Kami langsung mengamankan tersangka MR beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dan STNK ke Mapolsek Menganti. Kami pastikan kasus ini diproses dan disidik secara tuntas sesuai dengan SOP serta ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Arif Rahman, S.Tr.K., S.I.K.
Atas tindakan tegas dan responsif jajaran Kapolsek Menganti, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian secara bersama-sama. Sementara itu, barang bukti bernilai kerugian sekitar Rp 18.000.000 berhasil diselamatkan oleh petugas.
Aa / Tim Redaksi.
