Polres Pamekasan Tingkatkan Status Kasus Pengancaman Celurit ke Penyidikan, Terlapor Dipanggil Hari Ini
PAMEKASAN |BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan terus mendalami penanganan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang dilaporkan oleh seorang wanita berinisial SW. Kasus ini resmi terdaftar dalam Laporan Polisi tertanggal 6 Oktober 2026.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menjelaskan bahwa perkara ini berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (1), Pasal 449 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP.
Peristiwa tersebut bermula pada pertengahan Oktober 2026 sekitar pukul 12.56 WIB di kediaman pelapor. Terlapor berinisial H bersama beberapa rekannya diduga mendatangi lokasi kejadian, lalu mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah pelapor dan anaknya sambil melontarkan kata-kata ancaman.
Aksi intimidasi ini membuat korban tertekan dan anaknya menangis histeris. Tak berhenti di situ, terlapor juga merusak bangunan gudang milik pelapor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sejak 7 Oktober 2026. Pihak kepolisian juga secara berkala mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Pada 9 Oktober 2026, penyidik telah memeriksa lima orang saksi awal, yaitu SW (pelapor), MS, MR, MA, dan SB. Kendati pemanggilan terlapor dan saksi-saksi lainnya sempat terkendala kehadiran pada pertengahan Oktober, penyidik tetap menguatkan konstruksi perkara dengan menggelar gelar perkara pada 19 Oktober 2026. Hasilnya, status penanganan kasus resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Memasuki tahap penyidikan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), SP2HP, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) resmi dikirimkan ke pihak Kejaksaan dan pelapor pada 21 Oktober 2026, disusul penyampaian SPDP kepada pihak terlapor pada 23 Oktober 2026.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti pada 22 Oktober 2026 untuk selanjutnya dilimpahkan ke Laboratorium Forensik pada 28 Oktober 2026. Selain itu, empat saksi tambahan berinisial DK, MR, H, dan N telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada 27 Oktober 2026.
IPDA Yoni Evan menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam perkara ini berjalan secara prosedural, profesional, dan transparan. Surat panggilan terhadap terlapor H telah dilayangkan dengan jadwal pemeriksaan pada hari ini, Kamis (29/10/2026). Setelah pemeriksaan terlapor selesai, penyidik dijadwalkan bakal segera melaksanakan gelar perkara guna penetapan tersangka.
Mauluddin/ Redaksi
