Kasus Pembunuhan Tragis di Aceh Tamiang, Seorang Wanita Tewas Terbakar di Halaman Rumahnya
Smallest Font
Largest Font
Aceh Tamiang - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
1 November 2024 – Sebuah kasus pembunuhan yang mengejutkan terjadi di Dusun Famili, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Seorang wanita berusia 64 tahun, Misnah, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bakar di halaman rumahnya pada Jumat siang. Kejadian ini telah dilaporkan oleh Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang kepada Dirreskrimum Polda Aceh.
Kronologi Kejadian
Pada pukul 13.07 WIB, pelapor, Suriyanti, yang merupakan anggota keluarga korban, menerima panggilan telepon dari seorang saksi, Jumirin, yang mendesaknya untuk segera kembali ke rumah korban. Setibanya di lokasi, Suriyanti mendapati korban tergeletak tak bernyawa dengan luka bakar di tubuhnya.
Dari hasil interogasi awal, terlapor, Tugiman (65), mengaku bahwa insiden bermula dari pertengkaran yang terjadi antara dirinya dan korban di dalam rumah korban. Tugiman kemudian keluar dan mengambil bahan bakar dari motornya yang ditampung di sebuah ember bekas cat. Bahan bakar tersebut kemudian disiramkan ke tubuh korban, dan Tugiman melemparkan ranting kayu yang telah dibakar ke arah korban, hingga api menyambar dan membakar tubuh korban. Setelah kejadian tersebut, Tugiman langsung menyerahkan diri ke Polsek Kejuruan Muda.
1 November 2024 – Sebuah kasus pembunuhan yang mengejutkan terjadi di Dusun Famili, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Seorang wanita berusia 64 tahun, Misnah, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bakar di halaman rumahnya pada Jumat siang. Kejadian ini telah dilaporkan oleh Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang kepada Dirreskrimum Polda Aceh.
Kronologi Kejadian
Pada pukul 13.07 WIB, pelapor, Suriyanti, yang merupakan anggota keluarga korban, menerima panggilan telepon dari seorang saksi, Jumirin, yang mendesaknya untuk segera kembali ke rumah korban. Setibanya di lokasi, Suriyanti mendapati korban tergeletak tak bernyawa dengan luka bakar di tubuhnya.
Dari hasil interogasi awal, terlapor, Tugiman (65), mengaku bahwa insiden bermula dari pertengkaran yang terjadi antara dirinya dan korban di dalam rumah korban. Tugiman kemudian keluar dan mengambil bahan bakar dari motornya yang ditampung di sebuah ember bekas cat. Bahan bakar tersebut kemudian disiramkan ke tubuh korban, dan Tugiman melemparkan ranting kayu yang telah dibakar ke arah korban, hingga api menyambar dan membakar tubuh korban. Setelah kejadian tersebut, Tugiman langsung menyerahkan diri ke Polsek Kejuruan Muda.
Langkah Polisi dan Barang Bukti
Polres Aceh Tamiang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti berupa ranting kayu yang digunakan untuk membakar korban, ember cat bekas, sisa pakaian dan tikar busa yang terbakar, satu unit sepeda motor milik pelaku, dan sebuah mancis. Pihak kepolisian juga telah mengamankan keterangan dari beberapa saksi, termasuk Jumirin, Muhammad Yusuf, dan Jumirah Syahriati.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit setempat untuk dilakukan visum et repertum. Kasus ini sementara disangkakan kepada terlapor berdasarkan Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Upaya Hukum
Kepolisian telah melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan dan berjanji akan mengusut tuntas kasus pembunuhan ini untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.(Tim-red).
Polres Aceh Tamiang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti berupa ranting kayu yang digunakan untuk membakar korban, ember cat bekas, sisa pakaian dan tikar busa yang terbakar, satu unit sepeda motor milik pelaku, dan sebuah mancis. Pihak kepolisian juga telah mengamankan keterangan dari beberapa saksi, termasuk Jumirin, Muhammad Yusuf, dan Jumirah Syahriati.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit setempat untuk dilakukan visum et repertum. Kasus ini sementara disangkakan kepada terlapor berdasarkan Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Upaya Hukum
Kepolisian telah melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan dan berjanji akan mengusut tuntas kasus pembunuhan ini untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.(Tim-red).
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.