Dua Keluarga Kakak Beradik Desa Sidoraharjo Diduga Memalsukan Tanda Tangan Mediasi di Polsek Kedamean
Smallest Font
Largest Font
Kedamean,BUSERMEDIAI NVESTIGASI.ID -Berdasrkan Laporan Wartawan Buser Kontributor jatim Iyan menyampaikan pada Redaksi Bahwa :
Pembagian harta warisan berpotensi menjadi salah satu hal penyebab terjadinya konflik keluarga,famili sungguh sangat disayangkan perbuatan kakak beradik Laki-laki dan perempuan di Dusun Bodin Desa Sidoraharjo Kedamean Gresik berinisial (SPD) dan (SPY) mereka berdua diduga nekat telah berani melakukan perbuatan melanggar hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan orang lain atas nama Sami'an dengan membuat surat perjanjian prosentase 30℅ hasil jual tanah berada di Dusun Bodin Desa Sidoraharjo Kedamean Gresik
Dari keterangan pihak pertama Sami'an saat dikonfirmasi Media menyatakan tidak pernah membuat surat perjanjian diatas materai 10000 yang menerangkan bahwa akan memberikan uang hasil jual beli tanah yang berada di Dusun Bodin Sidoraharjo Kedamean kepada pihak kedua (SPD) dan (SPY) yang bersedia mendatangani surat pernyataan ahli waris dan berkas pendukung untuk kelengkapan administrasi penjualan tanah tersebut. Tetapi pihak pertama (Sami'an) berjanji secara lisan ,akan memberikan Rp 80.000.000-, total keseluruhan setelah pelunasan dari pihak pembeli, ucap Sami'an saat itu sebelum proses ini dilaporkan
Sambung Sami'an tetapi tiba-tiba dipertengahan bulan Desember 2024 ada beberapa orangnya pihak kedua salah satunya berinisial (SG) menandatangani saya kerumah dengan membawa surat perjanjian yang isi didalam surat tersebut disepakati kedua belah pihak dugaan tanda tangan saya dipalsukan dari pihak kedua kalau berani ayo kita dibuktikan, ucap Sami'an menambahkan (SG) juga WA pesan suara voice note seolah kesalahan itu dipihak kami
SG selaku orang pertama yang mengirim surat perjanjian melalui chat Whatsapp kepada pihak pertama saat dikonfirmasi Media Minggu 5/1/2025 menyampaikan tidak tau saya selaku saksi sama polo (kepala Dusun) Supri sudah di undang saya kasi semua bukti bukti berikute "saya tidak tau Kulo mboten ngurusi pon wonten seng mbeto pamong (sekarang saya tidak memgurusi sudah ada yang membawa perangkat Desa, terang (SG)
Adapun (SPY) dan (SPD) kakak beradik saat dikonfirmasi setelah dimediasi tanpa didampingi kuasa hukumnya Sabtu1/3/2025 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan perjanjian hasil jual beli tanah keduanya tidak mau menjawab pertanyaan wartawan hanya menjawab sudah-sudah saya mau pulang memasak tanya saja ke Polseknya ucap kakak beradik SPY dan SPD
Lebih lanjut Debby Puspitasari, S.H. kuasa hukum Sami'an saat ditemui dilobbi Polsek Kedamean setelah mendampingi mediasi terkait tanda tangan kliennya yang diduga dipalsukan dan minta hasil penjualan tanah milik keluarga Sami'an 30℅ kliennya sekarang hanya bersedia memberikan Rp 20. Juta tetapi pihak Spy dan Spd tidak mau menerima dan kami tunggu sampai 1 Minggu karena bukti-bukti sudah jelas klien saya tidak pernah menandatangani perjanjian prosentase tersebut, terangnya.
Pihak Kepolisian dalam Mediasi Menyampaikan Tunggu 7 Hari Sejak Sekarang Akan Kami Tindak Lanjuti, Mari Kita Kawal terus Bab Mediasi Ini Ujar Iyan Pada Redaksi (Iyan Jatim - Red)