Satlantas Polres Gresik Gelar Layanan SIM Keliling, Berikut Jadwal dan Persyaratannya
Gus Aulia Wartawan Buser Kembali Mewartakan Info dari Humas Polres Gresik, Bahwa Satlantas Polres Gresik kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah.
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah akses perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Berdasarkan jadwal yang telah dirilis, layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai Senin, 17 Maret 2025, hingga Sabtu, 22 Maret 2025, di berbagai lokasi strategis di Gresik. Berikut jadwal lengkapnya:
• Senin, 17 Maret 2025: Alun-Alun Gresik
• Selasa, 18 Maret 2025: Pasar PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar
• Rabu, 19 Maret 2025: Metro Park GKB
• Kamis, 20 Maret 2025: Alun-Alun Gresik
• Jumat, 21 Maret 2025: Alun-Alun Sidayu
• Sabtu, 22 Maret 2025: Ruko SMB Cangkir, Jalan Raya Cangkir Driyorejo
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, berikut beberapa persyaratan yang perlu disiapkan:
• Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)
• SIM asli yang masih berlaku
• Surat keterangan sehat
• Surat hasil tes psikologi
Jam Operasional dan Fasilitas
Layanan SIM Keliling beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Selain perpanjangan SIM, layanan ini juga menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Masyarakat diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, tepatnya H-5 atau pada tanggal yang telah ditentukan, guna menghindari denda atau harus membuat SIM baru dari awal.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Gresik dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mengantre di Satpas Polres Gresik.