Ratusan Jurnalis dari Vanguard Jatim Akan Gelar Aksi di Kantor Bupati Sidoarjo: Tuntut Pemecatan Spri Wabup Usai Halangi Peliputan
Sidoarjo — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Ratusan jurnalis dari berbagai media yang tergabung dalam komunitas Vanguard Jurnalis Jawa Timur akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Bupati Sidoarjo pada Senin (23/06) besok.
Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan seprofesi mereka yang diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Pemicu aksi ini adalah viralnya sebuah video di media internal grup Vanguard yang memperlihatkan seorang jurnalis dihalang-halangi oleh ajudan atau staf pribadi (Spri) dari Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana. Video tersebut diunggah pada Selasa (17/06) dan sejak itu menjadi perhatian serius di kalangan wartawan se-Jawa Timur.
Dalam video tersebut, terlihat bahwa Spri Wakil Bupati Sidoarjo diduga mencegah seorang jurnalis mengambil gambar untuk keperluan dokumentasi kegiatan pemerintahan.
Bahkan, menurut kesaksian yang beredar di grup Vanguard, perlakuan kasar sempat dialami oleh jurnalis tersebut.
Kukuh Setya, selaku Koordinator Grup Vanguard Jurnalis, menyampaikan bahwa tindakan Spri tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami menilai bahwa ini bukan sekadar insiden kecil. Ini adalah bentuk nyata dari arogansi kekuasaan yang mencoba membungkam tugas jurnalistik.
Kami telah mengadakan pertemuan resmi di internal grup, dan seluruh rekan seprofesi sepakat untuk melakukan aksi damai sebagai bentuk protes,” ujar Kukuh saat diwawancarai usai rapat koordinasi pada Rabu (18/06).
Grup Vanguard Jurnalis diketahui menaungi ratusan wartawan dari berbagai media cetak, online, maupun elektronik yang aktif di wilayah Jawa Timur.
Aksi ini dipastikan akan diikuti oleh simpatisan dari berbagai daerah sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka yang menjadi korban intimidasi.
“Tindakan Spri tersebut tidak hanya menghalangi peliputan, tetapi juga merendahkan profesi jurnalis dengan perlakuan yang tidak pantas. Rekan kami telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kukuh.
Lebih lanjut, para jurnalis menuntut agar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bertindak tegas terhadap insiden ini dengan mencopot dan memecat oknum Spri Wakil Bupati yang terlibat.
Mereka menilai tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Para jurnalis menilai sanksi tersebut penting untuk ditegakkan sebagai upaya menjaga kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
“Aksi ini bukan hanya untuk membela rekan kami, tetapi untuk menjaga marwah kebebasan pers di negeri ini. Kami ingin semua pihak paham, bahwa tugas wartawan adalah amanat konstitusi.
Jika ada yang mencoba menghalangi, maka harus siap menghadapi konsekuensinya,” tegas Kukuh.
Rencananya, aksi demo damai akan dimulai pukul 09.00 WIB di depan Kantor Bupati Sidoarjo.
Pihak kepolisian telah diinformasikan mengenai rencana aksi ini dan diperkirakan akan mengerahkan pengamanan untuk memastikan jalannya demo berlangsung tertib.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wakil Bupati Sidoarjo maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengenai insiden tersebut.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut. Sementara itu, tekanan publik terhadap pihak terkait terus meningkat, terutama di kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers.
( Red)