Gempar! Salon Kecantikan di Gresik Diduga Kebal Hukum: Malpraktik dan Dugaan Pemerasan Terhadap Pegawai Makin Terungkap
GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan sebuah salon kecantikan ternama di Kabupaten Gresik terus menjadi perhatian publik. Selain indikasi kuat penggunaan bahan-bahan kosmetik kedaluwarsa (expired) dalam layanan perawatan, hasil investigasi tim media juga mengungkap dugaan pemerasan terhadap para pegawai dengan modus penahanan ijazah sebagai alat tekan.
Modus ini diduga dilakukan untuk memaksa para pegawai tetap bekerja atau bungkam terhadap berbagai pelanggaran di dalam operasional salon. Beberapa korban mengaku tidak bisa keluar dari pekerjaan karena ijazah mereka ditahan tanpa persetujuan.
Dokumentasi Bukti Telah Diamankan
Tim investigasi berhasil mengamankan dokumentasi penting berupa foto, video, dan testimoni yang memperlihatkan praktik penggunaan bahan kosmetik yang sudah melewati masa kedaluwarsa. Barang-barang ini sempat digunakan sebelum akhirnya diam-diam disingkirkan oleh pihak salon.
Gus Aulia: “Jika Rakyat Butuh Penegakan Hukum, Tolong Jangan Lemah”
Gus Aulia, SE., MM., SH., Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, menyampaikan kritik keras:
> “Kami memohon dengan sangat kepada Bapak Kapolres Gresik beserta jajaran di bawahnya, sesuai arahan Bapak Presiden dalam Pidato Resmi saat Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, agar Polri benar-benar untuk rakyat.”
> “Jika ada rakyat yang membutuhkan bantuan hukum, tolong jangan lemah. Ini adalah kejahatan terselubung di dunia kecantikan yang mencederai hak konsumen dan tenaga kerja,” tegasnya.
Landasan Hukum dan Ancaman Hukuman
Jika terbukti benar, beberapa pasal berikut dapat dikenakan kepada pihak salon:
1. Penggunaan Bahan Berbahaya atau Kedaluwarsa
Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
> “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu…”
Ancaman Hukuman: Penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
> “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan mengenai label, iklan, atau keamanan produk...”
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
2. Pemerasan terhadap Pegawai (Penahanan Ijazah)
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
> “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman…”
Ancaman Hukuman: Penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan
> “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang...”
Ancaman Hukuman: Penjara paling lama 8 tahun.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
> Penahanan ijazah oleh pemberi kerja tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran hak tenaga kerja.
Permintaan Aksi Nyata dari Aparat Penegak Hukum
Surat resmi dari Polres Gresik Nomor: B/374/VII/2025/Reskrim, tertanggal 3 Juli 2025, menunjukkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tahapan penyelidikan, termasuk pemanggilan saksi dan terlapor. Namun, ketidakhadiran pihak-pihak yang dipanggil dan hambatan teknis menyebabkan penyidikan berjalan lambat.
Pihak media dan masyarakat mendesak agar penyidik tidak hanya berhenti pada proses administratif, tetapi menindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi memberi rasa keadilan kepada masyarakat.
Tim - Redaksi.