Pemerintah Dorong RUU Perampasan Aset dan Reformasi Politik, Sinyal Serius Berantas Korupsi dan Benahi Demokrasi
Jakarta- BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID Pemerintah kembali mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya serius dalam memberantas korupsi. RUU ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memiskinkan koruptor dengan merampas aset ilegal mereka. (7/9/2025).
Inisiatif ini mendapat dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk Presiden. Para ahli hukum, seperti Prof. Yusril Ihza Mahendra, juga telah berulang kali menekankan pentingnya RUU ini untuk segera dibahas oleh DPR. Saat ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang berkoordinasi dengan DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.
Meskipun RUU ini pernah diajukan pada masa pemerintahan sebelumnya, hingga kini belum ada pembahasan yang tuntas. Jika DPR menyetujui, pemerintah menyatakan kesiapan penuh untuk melanjutkan proses legislasi ini dan akan menunggu penunjukan wakil dari Presiden.
Reformasi Politik Menuju Demokrasi yang Lebih Inklusif
Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah juga merencanakan reformasi politik yang lebih luas melalui perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Langkah ini didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuntut adanya perubahan sistem pemilu, termasuk potensi penghapusan threshold.
Reformasi ini bertujuan untuk membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi semua lapisan masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan sistem politik yang tidak hanya dikuasai oleh mereka yang memiliki kekuasaan, uang, atau popularitas semata. Sistem pemilu saat ini dinilai membatasi individu-individu berbakat untuk berkiprah dalam politik. Hal ini sering kali berujung pada terisinya posisi-posisi politik oleh figur publik yang belum tentu memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai.
Pemerintah berkomitmen mengatasi kritik terhadap kualitas anggota DPR melalui reformasi politik yang komprehensif.
Menanggapi hal ini, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph menyatakan, “RUU Perampasan Aset adalah langkah maju untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Koruptor tidak boleh hanya dihukum penjara, tetapi juga harus dimiskinkan agar ada efek jera. Begitu pula reformasi politik, harus diarahkan agar membuka ruang bagi kader bangsa yang benar-benar memiliki kapasitas dan integritas, bukan sekadar karena popularitas. PWDPI mendukung penuh setiap upaya pemerintah dalam memperkuat demokrasi yang bersih dan inklusif.”
Tim Red