Pentingnya Memahami Klausula Yang Dilarang : Dalam Perjanjian Kredit Edukasi Bersama Redaksi
Jakarta - Rabu, 03 - 09 - 2025
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Belajar Klausula Perkreditan
klausula yang dilarang dalam perjanjian kredit beserta pasal-pasalnya, merujuk pada KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), serta regulasi perbankan.
📌Klausula yang Dilarang dalam Perjanjian Kredit
Dalam praktiknya, perjanjian kredit antara debitur dan kreditur sering kali menggunakan perjanjian baku yang sudah disiapkan oleh pihak bank/lembaga pembiayaan.
Namun, hukum melarang adanya klausula yang bersifat merugikan, tidak adil, atau meniadakan hak salah satu pihak. Klausula semacam ini dikenal sebagai klausula baku yang dilarang.
1. Klausula yang Mengalihkan Tanggung Jawab Kreditur
• Pasal 18 ayat (1) huruf a UUPK:
Melarang pencantuman klausula yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam hal ini bank/lembaga kredit) kepada konsumen (debitur).
👉 Contoh: Bank menuliskan bahwa semua risiko akibat kelalaian bank sepenuhnya ditanggung debitur.
2. Klausula yang Memberi Hak Sepihak untuk Mengubah Perjanjian
• Pasal 18 ayat (1) huruf g UUPK:
Dilarang mencantumkan klausula yang memberi wewenang kepada kreditur untuk secara sepihak mengubah syarat-syarat perjanjian tanpa persetujuan debitur.
👉 Contoh: "Bank berhak sewaktu-waktu mengubah besaran bunga kredit tanpa pemberitahuan kepada nasabah."
3. Klausula yang Menyatakan Persetujuan Debitur atas Hal Baru di Masa Depan
• Pasal 18 ayat (1) huruf h UUPK:
Melarang pencantuman klausula yang menyatakan bahwa debitur memberikan kuasa kepada kreditur untuk tindakan sepihak terkait barang/jasa yang akan datang.
👉 Contoh: Kuasa menjual atau menarik agunan tanpa proses hukum.
4. Klausula yang Meniadakan Hak Debitur untuk Membela Diri
• Pasal 18 ayat (1) huruf d UUPK:
Melarang klausula yang menyatakan bahwa debitur memberi kuasa kepada kreditur untuk membuktikan sendiri wanprestasi yang dilakukan debitur.
👉 Contoh: "Nasabah dianggap wanprestasi apabila menurut penilaian bank telah lalai, tanpa memerlukan bukti lain."
5. Klausula yang Memberi Hak Eksekusi Sepihak
• Pasal 1320 KUHPerdata (syarat sah perjanjian: sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal) + Pasal 1338 KUHPerdata (asas kebebasan berkontrak, namun tidak boleh melanggar undang-undang).
👉 Klausula yang memberi hak kreditur mengeksekusi agunan tanpa putusan pengadilan bertentangan dengan asas perjanjian dan perlindungan hukum.
6. Klausula yang Menghapus Hak Debitur Mengajukan Keberatan
• Pasal 18 ayat (1) huruf c UUPK:
Melarang klausula yang menyatakan nasabah tidak berhak mengajukan keberatan atau gugatan kepada kreditur.
👉 Contoh: "Debitur tidak dapat mengajukan tuntutan hukum kepada pihak bank atas segala bentuk sengketa."
7. Klausula yang Memberi Hak Sepihak Menentukan Besarnya Kerugian
• Pasal 18 ayat (1) huruf f UUPK:
Melarang kreditur mencantumkan klausula yang memberi hak sepihak untuk menentukan besarnya kerugian yang diderita debitur.
👉 Contoh: Penentuan biaya penalti sepenuhnya ditentukan bank tanpa mekanisme yang transparan.
8. Klausula Bunga dan Denda yang Tidak Wajar
• Pasal 1338 jo. Pasal 1339 KUHPerdata (asas kepatutan, kebiasaan, dan keadilan).
• POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan:
Bank wajib mencantumkan informasi bunga, biaya, denda secara transparan. Klausula yang menetapkan bunga/denda sepihak dan berlebihan bisa dianggap melanggar.
📖 Kesimpulan
Setiap perjanjian kredit harus tunduk pada asas keseimbangan, keadilan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, klausula yang:
• mengalihkan tanggung jawab,
• memberi kewenangan sepihak pada kreditur,
• menghilangkan hak debitur,
• atau meniadakan prosedur hukum,
adalah dilarang dan batal demi hukum (Pasal 18 ayat (3) UUPK).
Dibawah Asuhan Gus Aulia, SE., MM., SH., M.Ph Tim Redaksi Juga Melayani Konsultasi Hukum Gratisss!
0822 5758 7374. Tim-Redaksi.