BREAKING NEWS

Polsek Torjun Himbau Bengkel Motor Tak Layani Knalpot Brong Jelang Nataru 2025–2026

Sampang – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), anggota Polsek Torjun gencar memberikan himbauan kamtibmas kepada pemilik bengkel sepeda motor di wilayah hukumnya. Himbauan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama momentum libur akhir tahun.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Polsek Torjun mengingatkan para pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan maupun memperdagangkan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Selain itu, pemilik bengkel juga dihimbau untuk menjauhi narkoba serta tidak mengonsumsi minuman keras atau alkohol yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Adapun bengkel yang menjadi sasaran penyampaian himbauan, antara lain:
Bengkel milik Budi di Jalan Raya Pangongsean;
Bengkel di Simpang Tiga Jalan Raya Pangongsean;
Bengkel Herman Motor milik H. Herman di Jalan Raya Krampon;

Bengkel Agung Rhaya Motor milik Bapak Karim di Jalan Raya Krampon; dan
Berritz Motor milik Bapak Salim di Jalan Raya Tangkat, Kecamatan Torjun.

Dalam penyampaian pesan kamtibmas, petugas menekankan beberapa poin penting, di antaranya menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, selalu berhati-hati saat berkendara karena meningkatnya volume kendaraan selama libur Nataru, serta tidak menggunakan knalpot bising atau brong yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

Polsek Torjun juga mengingatkan para pemilik bengkel agar berperan aktif mendukung terciptanya situasi kondusif dengan tidak melayani pemasangan knalpot brong serta tidak memperdagangkan knalpot yang tidak sesuai standar.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk menghindari segala bentuk penyalahgunaan narkoba, judi online, serta konsumsi minuman beralkohol yang dapat berdampak pada gangguan kamtibmas. Apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan atau kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian.

Kegiatan himbauan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Torjun dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Mauluddin/Redaksi 

Posting Komentar