BERITA POLRES TERKINI: Kasus Pengeroyokan di Kebomas Terungkap, Ayah dan Anak Diamankan Satreskrim Polres Gresik
GRESIK — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID | Kasus kekerasan yang melibatkan hubungan keluarga kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kabupaten Gresik. Hanya dipicu persoalan sepele berupa ketukan pintu di malam hari, seorang ayah bersama anak kandungnya nekat melakukan pengeroyokan terhadap kerabat sendiri hingga berujung proses hukum.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang juga masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Ironisnya, pelaku kekerasan adalah ayah dan anak kandung yang menyerang korban saat hendak mengambil dokumen pribadinya berupa ijazah dan akta kelahiran.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan memastikan dua orang telah diamankan.
“Kami telah mengamankan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan dan KDRT ini,” tegas AKP Arya Widjaya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial K (55) dan SAF (16), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Peristiwa bermula pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, Alvin Arif Nur Ahmad (26), mendatangi rumah keluarga terlapor dengan maksud mengambil dokumen penting miliknya yang masih berada di rumah tersebut.
Namun, upaya korban tidak mendapat respons meski telah mengetuk pintu berulang kali. Korban kemudian memanggil nama penghuni rumah dengan suara keras. Situasi tersebut justru memicu emosi para pelaku.
“Terlapor keluar rumah sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Korban yang merasa terancam kemudian melarikan diri ke arah Jalan KH Syafi’i. Kedua tersangka mengejar dan secara bergantian melakukan pemukulan ke arah kepala korban,” ungkap AKP Arya Widjaya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus menjalani visum medis sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif kekerasan dipicu emosi spontan. Pelaku merasa terganggu karena korban mengetuk pintu dan memanggil nama mereka dengan suara keras pada malam hari.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara. Kedua tersangka kini resmi ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur, kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan sesuai ketentuan hukum peradilan anak,” tambah AKP Arya Widjaya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Setiap tindak kriminal diharapkan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
HDK/ Redaksi.
