BREAKING NEWS

INFO SEPUTAR PENDIDIKAN: Tragis, 108 Siswa SD Tunas Karya 3 Diusir dari Sekolah, Diduga Karena Tunggakan Biaya dan Dugaan Penggelapan Dana BOS

JAKARTA – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh tindakan yang dinilai tidak manusiawi dan berpotensi melanggar hukum. Padahal, pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peristiwa memilukan ini terjadi di SD Tunas Karya 3, yang beralamat di Jalan Kelapa Hybrida VII, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pihak Yayasan LK diduga dengan sengaja mengunci seluruh pintu ruang kelas 1 hingga kelas 5, sehingga para siswa terpaksa belajar di luar kelas bahkan di luar lingkungan sekolah.

Ironisnya, melalui perwakilan sekolah bernama Sriyono, pihak yayasan dan sekolah justru mengusir 108 siswa dari kelas 1 hingga kelas 5 SD dengan alasan orang tua belum melunasi biaya administrasi sekolah.

Ketua Komite Sekolah, Ani (41), mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bukan pertama kali terjadi, melainkan telah berlangsung sejak September 2025.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke pihak Yayasan, pihak sekolah, Dinas Pendidikan, bahkan ke Aparat Penegak Hukum. Namun sampai hari ini tidak ada tindakan, malah kami diminta untuk mendiamkan masalah ini,” ungkap Ani.
Ani menegaskan bahwa larangan masuk kelas terhadap 108 siswa tersebut murni karena persoalan biaya, tanpa mempertimbangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan.

Lebih jauh, Ani juga mengungkapkan adanya dugaan kuat penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2026.

Kritik Tegas Gus Aulia, Selasa 03 Februari 2026. Menanggapi kasus tersebut, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), melontarkan kritik keras terhadap tindakan pihak yayasan dan sekolah.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi sekolah, ini adalah pembunuhan masa depan anak bangsa secara perlahan. Mengusir siswa dan mengunci ruang kelas adalah tindakan yang tidak beradab, tidak bermoral, dan bertentangan dengan konstitusi,” tegas Gus Aulia.

Ia menekankan bahwa hak pendidikan anak tidak boleh dikalahkan oleh alasan apa pun, terlebih jika di saat yang sama muncul dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS.

“Jika benar ada dugaan penggelapan Dana BOS sejak 2017 hingga 2026, maka ini sudah masuk ranah pidana serius. Aparat Penegak Hukum wajib mengusut tuntas tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Menurut Gus Aulia, tindakan mengusir siswa merupakan bentuk intimidasi terhadap anak dan orang tua, yang berpotensi meninggalkan trauma psikologis jangka panjang.

“Negara tidak boleh kalah oleh yayasan atau oknum pengelola sekolah. Anak-anak ini adalah tanggung jawab negara, dan siapa pun yang menghalangi hak pendidikan mereka harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.

PWDPI, lanjut Gus Aulia, menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendesak Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak.

Sudut Pandang Hukum
Dari sisi hukum, tindakan mengunci ruang kelas dan mengusir siswa berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan satuan pendidikan menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa diskriminasi.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 9 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya.

Selain itu, apabila dugaan penggelapan Dana BOS terbukti, maka pihak terkait dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi, karena Dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara.

Para orang tua siswa berharap pemerintah, Dinas Pendidikan, dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan, agar hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tidak terus dikorbankan oleh kebijakan sepihak yang diduga melanggar hukum.

Satu tuntutan sederhana disuarakan para wali murid: kembalikan hak anak-anak untuk belajar di kelas, tanpa intimidasi dan tanpa syarat yang melanggar hukum.

Dadan Jkt /Redaksi


Posting Komentar