BNNP Jatim Amankan Warga Kedungmangu, LRPPN-BI Tepis Isu Upeti Pemulangan Rp15 Juta
SURABAYA – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) dilaporkan telah mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Kedungmangu, Surabaya, atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada 18 Desember 2025 lalu. KH disebut-sebut diamankan petugas di kawasan Hotel Grand Sumatra.
Pasca-penangkapan, KH diketahui menjalani program rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya. Namun, proses rehabilitasi ini belakangan diterpa isu miring. Beredar kabar bahwa KH dipulangkan sebelum masa rehabilitasi tiga bulan berakhir dengan tebusan sebesar Rp15 juta.
Bantahan Keras Pihak LRPPN-BI
Menanggapi isu tersebut, Kepala Rehabilitasi LRPPN-BI, Siswanto, membantah keras adanya praktik transaksional dalam pemulangan pasien. Ia menegaskan bahwa KH telah menyelesaikan masa rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku.
"Informasi itu sama sekali tidak benar. Yang bersangkutan sudah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan dua minggu. Jika ada keraguan, silakan konfirmasi langsung kepada pihak keluarga," tegas Siswanto saat diklarifikasi, Rabu (18/2/2026).
Siswanto juga menepis nominal Rp15 juta yang santer dibicarakan. Sebagai bentuk transparansi, ia berjanji akan menyertakan bukti administratif pendukung.
"Tidak ada uang Rp15 juta. Kami memiliki dokumen administratif (BST) dan rekaman pernyataan dari pihak keluarga sebagai bukti bahwa proses ini sesuai prosedur," imbuhnya.
"Saya Juga Wartawan"
Menariknya, Siswanto menanggapi dinamika pemberitaan ini dengan santai namun tegas. Ia menyatakan menghargai fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh media.
"Saya juga wartawan, jadi saya sangat paham. Silakan jika ingin diberitakan, itu adalah hak rekan-rekan media," tuturnya.
Menunggu Respons BNNP Jatim
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak BNNP Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait detail penangkapan maupun pengawasan terhadap mekanisme rehabilitasi yang dijalani oleh KH.
Redaksi terus berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan informasi yang akurat dan berimbang bagi publik.
Catatan Redaksi:
Mekanisme Rehabilitasi
Secara hukum, mekanisme rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pada peraturan tersebut, proses pemulangan atau penghentian masa rehabilitasi harus didasarkan pada asesmen medis dan sosial oleh tim ahli, bukan atas dasar transaksional.
Sesuai Pasal 54, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Standar operasional prosedur (SOP) yang ketat diperlukan guna memastikan proses penyembuhan berjalan optimal dan mencegah adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Tim Redaksi
