BREAKING NEWS

Diduga Kuat Pemilik Galian C Ilegal lakukan Tindak Kekerasan Arogansi karena Merasa Kebal Hukum, dan Tak terima didatangi Awak Media

Grobogan - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Usai diberitakan, para pengelola Galian c ilegal di Kabupaten Grobogan disinyalir menggalang kekuatan guna serang balik awak media. Mereka memprovokasi penambang lainnya  untuk menggerakkan warga akan aniaya jika ada awak media yang datang. (24/02)

Tragis, pengusaha bisnis galian dipenuhi gali sepertinya ada orang kuat yang membekingi usaha ilegal tersebut, berjalan bertahun tahun di kabupaten Grobogan tanpa tersentuh hukum. Di mana aparat penegak hukum yang katanya gencar berantas bisnis haram tersebut, apakah ada pengecualian karena sudah main mata?

Adanya pemberitaan bukan menjadi berhati hati malah justru menantang dan akan aniaya awak media yang datang, diketahui setidaknya ada tiga nama yang berencana menggalang massa, pengusaha galian Fitri sebut Plek, dan Mbah Bas juga akan menggalang warga untuk aniaya awak media karena resah. Tidak hanya warga yang dihasut, wartawan juga dihasut agar kompak , dalam percakapan dengan seorang awak media Fitri menghasut agar wartawan di Grobogan kompak dan menghalangi wartawan dari Pati, dia mengatakan media dari pati menjajah Grobogan. Percakapan perencanaan jahat tersebut diketahui dari screnshot percakapan whatshap atara awak media dengan Fitri yang dikirim ke salah satu awak media dari Pati.

Fitri seorang penambang merasa terusik dengan pemberitaan wartawan,  galian c yang berada di desa Dokoro kecamatan Wirosari kepunyaanya sudah berjalan bertahun tahun luput dari pantauan pemberitaan meski sering diprotes dan dilaporkan oleh warga setempat karena dampak polusi, kerusakan lingkungan, bahaya longsor dan dampak negatif lainnya . Pada tahun 2023 pernah ditutup pihak Kepolisian namun seperti formalitas belaka, penutupan sifatnya sementara.

Galian yang menghasilkan Fosfat dan tanah urugan tersebut seakan bisnis yang sangat menggiurkan , meski mereka tahu bisnis haram tersebut beresiko pidana puluhan tahun  namun ancaman itu seakan tidak digubris, karena menurutnya mungkin ancaman bisa dibeli. Regulasi larangan kegiatan penambangan tanpa izin sudah jelas, pelanggaran undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dalam undang undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan wajib melakukan izin usaha pertambangan ,( IUP )izin pertambangan ( IPR ),atau izin usaha pertambangan khusus ( IUPK )

Selain aspek legalitas tambang , penggunaan bahan bakar minyak ( BBM )oleh alat berat yang beroperasi di lokasi tambang tersebut disinyalir alat berat tersebut menggunakan BBM bersubsidi jenis solar, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial seperti penambangan ilegal menurut waga sekitar merupakan bentuk pelanggaran yang harus ditindak tegas .

Kontributor: Murry
Redaksi 


Posting Komentar