Diduga Pengguna Sekaligus Pengedar Sabu, Oknum Perangkat Desa Mojorejo Terancam Dipecat dan Diproses Hukum: Kepala Desa dan APH Diminta Tegas
Mojokerto – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret Galih, oknum Kepala Dusun (Kasun) Kepuh Sawoh, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kian menimbulkan tanda tanya besar.
Tidak hanya mencoreng citra pemerintahan desa, kasus ini juga membuka dugaan kuat adanya kelalaian Kepala Desa Mojorejo dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, Galih diketahui telah diamankan aparat kepolisian dan menjalani proses rehabilitasi setelah hasil tes urine dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu-sabu.
Fakta ini menegaskan bahwa yang bersangkutan secara hukum telah terindikasi sebagai penyalahguna narkotika, meski proses hukum lanjutan masih berjalan.
Namun yang menjadi sorotan tajam publik adalah sikap Pemerintah Desa Mojorejo pascakejadian tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah tegas dan transparan dari Kepala Desa Mojorejo untuk menonaktifkan sementara atau memberikan sanksi administratif terhadap Galih, padahal statusnya sebagai Kasun menempatkannya pada jabatan strategis yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Alih-alih melakukan langkah korektif terbuka, pemerintah desa justru disebut hanya mengandalkan surat pernyataan pribadi yang dibuat oleh Galih, tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun unsur tokoh masyarakat.
Pola penanganan ini dinilai memperkuat dugaan kelalaian bahkan pembiaran, yang berpotensi melanggar asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Secara yuridis, kelalaian tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c, Kepala Desa diwajibkan menegakkan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa.
Jika kewajiban ini diabaikan, maka dapat dinilai sebagai pelanggaran administratif serius.
Selain itu, Pasal 53 ayat (2) UU Desa menegaskan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan perbuatan tercela yang merusak wibawa pemerintahan desa. Dengan demikian, tidak adanya tindakan tegas terhadap Galih justru berpotensi menyeret tanggung jawab moral dan administratif Kepala Desa Mojorejo.
Dari sisi pidana, Galih tetap berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai pengguna narkotika golongan I, ia dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, meskipun rehabilitasi dimungkinkan berdasarkan putusan pengadilan.
Apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur kepemilikan atau peredaran, maka jeratan hukum dapat meningkat ke Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara, bahkan Pasal 114 ayat (1) jika terbukti berperan sebagai pengedar, dengan ancaman pidana seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun penjara.
Menanggapi kasus ini, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), memberikan pernyataan keras dari sudut pandang hukum dan etika jabatan publik.
“Ini bukan sekadar persoalan oknum perangkat desa bernama Galih. Yang lebih serius adalah dugaan kelalaian Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ketika seorang Kasun terindikasi narkoba lalu hanya diselesaikan dengan surat pernyataan, itu mencederai hukum dan mencoreng etika pemerintahan,” tegas Gus Aulia.
Menurut Gus Aulia, rehabilitasi tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum maupun sanksi jabatan. Pemerintah desa tetap wajib melakukan langkah administratif sesuai undang-undang.
“Undang-Undang Desa sangat jelas. Perangkat desa yang melakukan perbuatan tercela wajib diberi sanksi tegas. Jika Kepala Desa tidak bertindak, maka kelalaian itu sendiri bisa menjadi persoalan hukum dan administratif. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” ujarnya.
Gus Aulia juga menekankan bahwa ketegasan pemerintah desa penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah preseden buruk di tingkat desa.
“Kalau ini dibiarkan, maka pesan yang muncul adalah aparat desa boleh melanggar hukum tanpa konsekuensi jabatan. Ini berbahaya bagi moral birokrasi desa dan generasi muda,” pungkasnya.
Hingga kini, Kepala Desa Mojorejo belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret terhadap Galih. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak menutup mata, serta memastikan kasus ini ditangani secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen pers dalam mengawasi kekuasaan dan menegakkan supremasi hukum hingga ke tingkat pemerintahan desa.
Redaksi komitmen selalu menyajikan Fakta di balik berita, sebagaimana ditemukan Team Investigasi sebenarnya Terduga Pelaku ada 4 Orang, yang berhasil ditemui team Investigasi antara lain, Kasun Berinisial K, kemudian Kasun Bernama Galih, lalu ada Slamet dari desa lain dan juga oknum Carik dari desa lain juga, Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum Lebih selektif dalam memberikan sangsi hukum antara pengguna dan pengedar harus berbeda.
Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID memberikan kesempatan untuk para pihak terkait guna koodinasi dan klarifikasi resmi ke WhatsApp Redaksi 0822 5758 7374
Tim Investigasi/ Redaksi.
