BREAKING NEWS

GWI Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Mobil Dinas ke Bupati dan Kejaksaan Negeri Situbondo

Situbondo - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Ketua Tim Intelijen & Investigasi DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Rasyidi, CPM, CLOP, ( Didik Castielo) secara resmi mengirimkan surat aduan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN dan penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

Surat pertama ditujukan kepada:
Bupati Situbondo
Cq: Inspektur Inspektorat Kabupaten Situbondo
Dengan Nomor: 021/GWI-SIT/II/2026
Perihal: Laporan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN & Penyalahgunaan Kendaraan Dinas
Adapun tembusan disampaikan kepada:
1. Ketua DPRD Kabupaten Situbondo
2. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo

Langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial penuh terhadap penggunaan fasilitas negara yang bersumber dari anggaran rakyat.

LANGKAH HUKUM KE KEJAKSAAN
Tidak berhenti di pengawasan administratif, pada hari yang sama GWI juga melayangkan surat resmi kepada:
Kejaksaan Negeri Situbondo
Dengan Nomor: 022/GWI-SIT/II/2026
Surat tersebut berisi permohonan agar Kejaksaan melakukan telaah awal dan pendalaman atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

SIKAP TEGAS GWI
Menurut Didik selaku Ketua Tim Intelijen & Investigasi DPP GWI:
“Pelanggaran sekecil apapun harus ditindak tegas. Kerugian negara pasti ada, walaupun nominalnya kecil. Lebih baik kita melakukan langkah preventif sejak dini.”

GWI menegaskan bahwa praktik korupsi besar seringkali berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran kecil yang dianggap sepele.

Ketika penyimpangan kecil dianggap aman dan tanpa konsekuensi, maka potensi penyalahgunaan kewenangan akan berkembang menjadi kasus dengan nilai yang jauh lebih besar.

SERUAN UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM GWI berharap:

Inspektorat Kabupaten Situbondo melakukan pemeriksaan administratif secara objektif dan transparan.
Kejaksaan Negeri Situbondo bersikap tegas dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan, terlebih jika menyangkut pejabat publik.

Penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran kecil merupakan benteng awal dalam mencegah potensi tindak pidana korupsi yang lebih besar di masa mendatang.

GWI menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk serangan personal, melainkan bagian dari komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Situbondo.
Kontrol sosial adalah amanat konstitusi, dan penggunaan aset negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Tim Redaksi 

Posting Komentar