BREAKING NEWS

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Gresik- BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, mengatakan perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut diduga melanggar aturan karena tidak memiliki dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Penghentian sementara kegiatan reklamasi dilakukan di PT SMM oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa – Ditjen PSDKP pada Selasa (17/2).
Luasan reklamasi oleh PT SSM itu tercatat mencapai 1,72 hektare.
“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ungkap.

“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menanggapi polemik pemanfaatan ruang laut di pesisir Gresik antara PT SMM tersebut, wakabid limbah B3 dan pelestarian lingkungan Eko nurhadiyanto Satuan Tugas Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik mendorong pemerintah agar lebih mempertimbangkan aspek lingkungan dan kemaslahatan masyarakat terutama nelayan. Sehingga tidak mudah menyerahkan ijin pengelolaan ruang laut ke pihak perusahaan.

“Karena tidak menutup kemungkinan proyek reklamasi ini akan membawa dampak besar bagi lingkungan di perairan Gresik dan sekitarnya. Tentu masyarakat terutama nelayan yang merasakan.

Untuk itu kami minta pemerintah agar lebih detail melakukan kajian dan analisis, sebelum memberikan ijin pengelolaan ruang laut ke perusahaan,” kata Komnas PPLH Kabupaten Gresik wakabid bidang limbah B3 dan pelestarian lingkungan Rabulll17-02- 2026.eko mengungkapkan, masalah pemanfaatan ruang laut bukanlah hal baru.

Sebab telah diatur dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri KP 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau.akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada oknum2 ber kepentingan yg bermain mata.

Jadi harus betul-betul dipertimbangkan dengan matang, baik aspek lingkungan maupun sosial ekonomi yang berdampak positif kepada kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Komnas PPLH Kabupaten Gresik khawatir, jika pemanfaatan ruang laut tidak dilaksanakan sesuai regulasi dan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, maka dampak jangka pendek maupun jangka panjang akan dirasakan oleh masyarakat terutama nelayan yang sehari-hari beraktivitas mencari ikan untuk kebutuhan hidup di pesisir laut Gresik.

“Kan sudah jelas, reklamasi hanya dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya.

Sekaligus memperhatikan beberapa hal seperti keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan pesisir, serta persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan materiil,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan Redaksi Selalu Komitmen memberikan kesempatan untuk para pihak terkait guna klarifikasi dan konfirmasi serta koordinasi, bisa melalui WhatsApp Redaksi 0822-5758-7374, Guna memberikan keberimbangan informasi dan berita.

Kami selalu komitmen Menyajikan Fakta di balik berita, santun dalam langkah cakap dalam intelektual.

Kontributor: Eko RCNN
Redaksi.


Posting Komentar