Mediasi Deadlock: Dugaan Penyerobotan Lahan di Gemurung Mencuat, Legalitas Sertifikat Patrick Dipertanyakan
SIDOARJO – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Upaya mediasi sengketa kepemilikan lahan yang digelar di Kantor Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, pada Jumat siang (27/02/26) berakhir buntu (deadlock). Pertemuan yang menghadirkan ahli waris Salim, pembeli terakhir (Rudi), dan jajaran Pemerintah Desa ini gagal mencapai titik temu akibat ketidakhadiran aktor kunci, yakni Patrick, pihak penjual lahan kepada Rudi.
Kasus ini mencuat setelah keluarga Salim mengklaim lahan seluas 206 meter persegi miliknya diduga "dicaplok" dan dikuasai pihak lain tanpa dasar jual beli yang sah di tingkat desa. Lahan tersebut hingga kini diketahui masih berstatus Letter C.
Kronologi Sengketa
Duduk perkara bermula dari keberadaan satu hamparan bangunan yang berdiri di atas dua alas hak berbeda. Bagian pertama memiliki sertifikat (SHM) seluas 159 meter persegi, sementara bagian kedua seluas 206 meter persegi masih berstatus Letter C atas nama Mustofa (orang tua dari ahli waris Salim).
Ketua DPD GMPI, Hasmin Marjan, bersama tim hukum M. Ali Arifin dan Herman, menegaskan bahwa kliennya (Salim) tidak pernah menjual lahan Letter C tersebut. Pihaknya menuding adanya prosedur yang cacat dalam proses peralihan fisik lahan kepada Patrick, yang kemudian menjualnya kembali kepada Rudi.
"Percuma kami menunjukkan data jika Saudara Patrick tidak hadir. Kami di sini datang atas undangan resmi pihak Desa. Klien kami adalah korban yang menuntut hak. Lahan Letter C seluas 206 meter persegi itu belum pernah ada transaksi jual beli di desa. Secara hukum, itu masih milik Mustofa, orang tua Pak Salim," tegas Herman dari Divisi Hukum GMPI.
Klaim Pembeli Terakhir
Di sisi lain, Rudi selaku pembeli saat ini, merasa posisinya kuat secara hukum karena memegang sertifikat resmi. Ia mengaku membeli objek bangunan tersebut dari Patrick pada tahun 2023 dalam kondisi sudah berpagar keliling.
"Saya membeli lahan ini pada 2023, sudah atas nama Patrick dan bersertifikat. Saya tidak tahu-menahu asal-usul tanah sebelumnya karena saya adalah pihak ketiga yang membeli secara sah. Jika sekarang tiba-tiba diklaim, saya tidak terima dan siap menempuh jalur hukum," ujar Rudi di hadapan forum mediasi.
Penjelasan Pemerintah Desa
Pemerintah Desa Gemurung melalui Sekretaris Desa menyatakan bahwa berdasarkan buku desa, lahan tersebut memang masih tercatat atas nama Mustofa (orang tua Salim). Tidak ditemukan arsip Akta Jual Beli (AJB) yang masuk ke administrasi desa terkait lahan tersebut.
"Prinsipnya, jika transaksi jual beli tidak melalui desa, maka di buku kami statusnya masih sah milik Mustofa. Terkait munculnya sertifikat, itu menjadi ranah Notaris atau BPN. Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi ini, pihak Desa tidak bisa memutuskan. Silakan lanjut ke jalur perdata atau pidana," ungkap pihak desa yang turut diamini Heru Purwanto selaku Sekretaris GMPI.
Langkah Selanjutnya
Ketidakhadiran Patrick dengan alasan sedang berada di Jakarta menghambat proses verifikasi dokumen AJB secara terbuka. Pihak Salim menyatakan akan tetap mengamankan aset yang mereka klaim secara fisik berdasarkan data Letter C desa.
Sebaliknya, pihak Rudi juga bersiap melakukan upaya hukum balasan.
Saat ini, situasi di lokasi sengketa terus dipantau oleh aparat setempat guna mencegah tindakan anarkis, sembari menunggu langkah hukum lanjutan dari kedua belah pihak.
Kontributor: Mauludin
Redaksi
