Satpol PP Kerahkan 450 Personel, Bangunan Liar di Sepadan Jalan Semambung Digusur
GRESIK - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Penertiban bangunan liar di sepanjang sepadan Jalan Raya Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Rabu (11/2/2026), ditegaskan telah sesuai dengan peraturan dan kebijakan Pemerintah Daerah.
Camat Driyorejo, Muhammad Amri, S.SiT., M.A.P, menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Penertiban ini sudah sesuai dengan peraturan dan kebijakan pemerintah. Kami di wilayah hanya menjalankan perintah. Adapun bangunan yang ditertibkan sebanyak 43 kios yang terbukti melanggar ketentuan,” tegas Muhammad Amri.
Ia menjelaskan, bangunan yang ditertibkan berdiri di atas lahan sepadan jalan dan saluran pengairan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha, sehingga harus dikembalikan pada fungsi semestinya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, A.P., M.Si. Menurutnya, tindakan penertiban dilakukan murni sebagai bentuk penegakan aturan, bukan semata-mata tindakan represif.
“Kami hanya menertibkan sesuai peraturan yang sudah menjadi kebijakan pemerintah. Ke depan, kami harapkan masyarakat yang ingin memulai aktivitas usaha benar-benar memperhatikan aturan dan menempati lahan yang alas haknya jelas dan sah,” ujarnya.
Agustin juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menempuh jalur yang benar. Ia menegaskan bahwa warga yang ingin berusaha dapat mendaftarkan diri sesuai mekanisme yang berlaku.
“Silakan mendaftar kembali agar dapat ditertibkan secara legal dan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP juga mengimbau kepada seluruh perangkat wilayah, mulai dari RT, RW, Kepala Desa hingga Camat, agar lebih cepat tanggap dalam menyikapi potensi pelanggaran.
“Kami harapkan RT, RW, Kepala Desa, dan Camat dapat segera melaporkan jika ada pelanggaran sejak awal, jangan sampai dibiarkan menumpuk banyak baru dilaporkan,” pungkas Agustin.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menjaga ketertiban umum, penataan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus penataan kawasan agar kembali pada fungsi semestinya, demi kepentingan publik dan keselamatan pengguna jalan.
Satpol PP menegaskan bahwa penertiban serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keindahan, serta kepastian hukum di wilayah Kabupaten Gresik.
Sebagai penutup, apresiasi juga disampaikan oleh Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik. Ia mengucapkan terima kasih atas penjelasan terbuka yang disampaikan oleh para pihak pemerintah terkait penertiban tersebut.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas penjelasan dari pihak pemerintah yang telah disampaikan secara jelas dan sesuai dengan aturan yang benar. Dengan adanya penjelasan ini, kami sudah memahami secara terang benderang terkait sengketa dan persoalan yang sebelumnya sempat terjadi,” ujar Gus Aulia.
Ia berharap ke depan komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, hingga OPD terkait dapat terus diperkuat agar persoalan serupa tidak kembali menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
HDK/ Redaksi
