BREAKING NEWS

Sidang Kedua LPK-RI vs PT. Mizuho Leasing Indonesia, OJK Regional Kembali Mangkir dari Panggilan Pengadilan

Surabaya — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Sidang kedua perkara gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melawan PT. Mizuho Leasing Indonesia, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional sebagai Turut Tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, persidangan kembali ternodai oleh absennya OJK Regional, yang untuk kedua kalinya berturut-turut mangkir dari panggilan resmi dan patut pengadilan. Ketidakhadiran ini memantik sorotan keras, mengingat OJK merupakan lembaga negara yang secara undang-undang memikul tanggung jawab pengawasan dan perlindungan konsumen jasa keuangan.

Perwakilan LPK-RI, Victor Darmawan, menilai sikap OJK Regional tersebut sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum, sekaligus tamparan keras terhadap prinsip equality before the law.

“Ketika konsumen diwajibkan patuh hukum, namun lembaga pengawas justru mangkir dari panggilan pengadilan, publik wajar mempertanyakan: di mana negara hadir untuk rakyat?” tegas Victor usai persidangan.

Ketidakhadiran OJK Regional dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan sikap tidak kooperatif institusi negara dalam proses peradilan. Padahal, dalam perkara ini OJK secara hukum diposisikan sebagai Turut Tergugat, sehingga kehadirannya menjadi bagian penting dalam mengurai tanggung jawab perlindungan konsumen.

Victor Darmawan kembali menegaskan bahwa OJK dibentuk untuk melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan, bukan sebaliknya.

“Dua kali mangkir berturut-turut mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi lembaga negara. Jika OJK tidak hadir di pengadilan, lalu bagaimana publik bisa yakin fungsi pengawasan benar-benar dijalankan?” ujarnya.

Senada dengan itu, Endras David, Ketua DPC LPK-RI Kediri, memaparkan dasar hukum gugatan yang diajukan LPK-RI. Ia menegaskan bahwa gugatan ini memiliki legitimasi kuat secara yuridis.

LPK-RI mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang secara tegas memberikan hak kepada lembaga perlindungan konsumen untuk mengajukan gugatan demi kepentingan konsumen.

Sementara itu, keterlibatan OJK sebagai Turut Tergugat berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang mengamanatkan OJK untuk:

Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

Melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan

Menjamin kepastian hukum di sektor jasa keuangan

Dengan kembali mangkirnya OJK Regional, secara hukum majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk:

Menilai ketidakhadiran sebagai bentuk pengabaian proses peradilan
Melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai hukum acara perdata
Menjadikan sikap tidak hadir tersebut sebagai pertimbangan dalam putusan LPK-RI menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas, demi tegaknya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak konsumen yang diduga dirugikan.

Desakan keras juga disampaikan oleh Ketua LPK-RI Surabaya, Ahmad Nizar, bersama Adib Wildan, yang meminta OJK Pusat segera mengevaluasi kinerja OJK Regional, serta memastikan:

Negara benar-benar hadir dalam menjamin perlindungan konsumen
Transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas jasa keuangan ditegakkan
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada 12 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.

BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus mengawal jalannya perkara ini, menguji komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi hak konsumen tanpa pandang bulu.

Aa Jatim/ Redaksi.

Posting Komentar