UPDATE SEPUTAR HUKUM Kursi Kosong Berulang, Hak Waris Dipertaruhkan: Mangkirnya PT Glenmore Picu Dugaan Penghindaran Hukum
Font Terkecil
Font Terbesar
Surabaya – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Ruang sidang kembali dibuka. Palu hakim diketuk. Nama tergugat dipanggil. Namun untuk kedua kalinya, pihak dari lingkar Ninik Surjani dan PT Glenmore kembali mangkir tanpa kehadiran maupun keterangan resmi.
Kursi kosong itu kini bukan sekadar formalitas absensi. Ia telah menjelma menjadi simbol penghindaran tanggung jawab hukum, memantik kemarahan dan kecurigaan publik yang kian membara.4/2/2026.
Ruang sidang kembali dibuka. Palu hakim diketuk. Nama tergugat dipanggil. Namun untuk kedua kalinya, pihak dari lingkar Ninik Surjani dan PT Glenmore kembali mangkir tanpa kehadiran maupun keterangan resmi.
Kursi kosong itu kini bukan sekadar formalitas absensi. Ia telah menjelma menjadi simbol penghindaran tanggung jawab hukum, memantik kemarahan dan kecurigaan publik yang kian membara.4/2/2026.
Perkara ini bukan konflik sepele,
Gugatan menyentuh inti hak keperdataan paling mendasar: hak waris anak kandung, yang diduga dihapus atau dikesampingkan dalam struktur kepemilikan saham perusahaan. Ini bukan hanya soal keluarga, melainkan soal keabsahan, legitimasi, dan potensi rekayasa hukum dalam tata kelola korporasi.
Publik pun bertanya dengan nada kian keras: Mengapa dua kali mangkir dari sidang? Apa yang ditakutkan untuk dibuka di hadapan majelis hakim?
Mengapa tidak hadir dan membantah secara terbuka jika merasa benar?
Setiap ketidakhadiran justru mempertebal dugaan adanya itikad tidak baik (bad faith) dalam menghadapi proses hukum.
SOROTAN HUKUM: ANCAMAN PUTUSAN VERSTEK & PIDANA
Dalam hukum acara perdata, ketidakhadiran tergugat yang telah dipanggil secara patut dapat berujung pada putusan verstek, sebagaimana diatur dalam Pasal 125 HIR / Pasal 149 RBg. Artinya, hak membela diri dapat gugur, dan pengadilan berwenang memutus perkara tanpa kehadiran tergugat.
Lebih jauh, jika dalam perkara ini terbukti terdapat pemalsuan dokumen, penghilangan hak waris, atau manipulasi akta, maka potensi pidana terbuka lebar.
Beberapa pasal yang berpotensi menjerat, antara lain:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Pasal 266 KUHP, jika terbukti memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, ancaman hingga 7 tahun penjara.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan hak, termasuk hak atas saham dan waris.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya terkait keterbukaan, keabsahan kepemilikan saham, dan tanggung jawab direksi serta pemegang saham.
Bila ditemukan kerugian material akibat perbuatan melawan hukum, gugatan ganti rugi dan denda perdata juga dapat dibebankan kepada pihak yang terbukti bersalah.
STATEMEN TEGAS GUS AULIA
Menanggapi situasi ini, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), menyampaikan pernyataan keras dan lugas.5/2/2026.
“Ketidakhadiran berulang dalam sidang bukan sikap elegan, apalagi dalam perkara serius menyangkut hak waris. Ini memberi kesan kuat adanya penghindaran hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara akal-akalan,” tegas Gus Aulia.
Ia menegaskan bahwa hak waris adalah hak konstitusional dan hak keperdataan yang dilindungi undang-undang, dan tidak boleh dihapus melalui rekayasa administratif maupun kekuasaan modal.
Ia menegaskan bahwa hak waris adalah hak konstitusional dan hak keperdataan yang dilindungi undang-undang, dan tidak boleh dihapus melalui rekayasa administratif maupun kekuasaan modal.
“Jika benar ada upaya menghilangkan hak anak kandung dari hak waris atau kepemilikan saham, maka itu bukan hanya cacat moral, tetapi berpotensi pidana.
Aparat penegak hukum wajib bersikap jeli dan berani,” lanjutnya.
Gus Aulia juga menekankan pentingnya transparansi korporasi:
“PT manapun yang menghindari proses hukum justru sedang merusak reputasinya sendiri. Dunia usaha dibangun atas kepercayaan, dan kepercayaan runtuh saat hukum diabaikan.”
REPUTASI PERUSAHAAN DI UJUNG TANDUK
Kasus ini kini telah melampaui konflik internal keluarga. Ia menyentuh integritas PT Glenmore, tata kelola perusahaan, serta kepercayaan publik dan mitra bisnis. Dalam dunia korporasi, reputasi dibangun bertahun-tahun, namun bisa runtuh hanya karena satu sikap yang dinilai tidak patuh hukum.
Sidang berikutnya tidak lagi sekadar agenda rutin. Ia akan menjadi panggung penentuan sikap: hadir dan menjawab secara terbuka di hadapan hukum, atau kembali membiarkan kursi kosong berbicara lebih keras daripada kata-kata.
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID menegaskan tetap membuka hak jawab dan ruang klarifikasi bagi pihak Ninik Surjani dan PT Glenmore, demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keseimbangan informasi.
Namun satu hal pasti: publik tidak bisa terus disuguhi keheningan di ruang sidang ketika keadilan sedang dipertaruhkan.
Tim Redaksi

