BREAKING NEWS

Tercium Aroma Penangkapan Sabu Penuh Skandal: Diduga Kuat Tanpa Surat Perintah Dan “biaya 86” Puluhan Juta Di Balik Operasi Polisi–BNN

SURABAYA - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Operasi penangkapan lima orang yang diduga terkait kasus sabu-sabu oleh aparat dari Polrestabes Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional pada Jumat malam, 6 Maret 2026, kini berubah menjadi sorotan tajam publik.

Alih-alih menjadi bukti ketegasan aparat dalam memerangi narkotika, operasi tersebut justru memunculkan serangkaian dugaan serius yang berpotensi mencoreng wajah penegakan hukum, mulai dari tudingan penangkapan tanpa surat perintah, hingga kabar mengenai negosiasi uang puluhan juta rupiah yang dikenal dengan istilah “biaya 86”.

Jika dugaan ini benar, maka kasus tersebut bukan sekadar persoalan prosedur, melainkan bisa menjadi indikasi praktik gelap yang selama ini kerap dibisikkan masyarakat namun jarang terungkap secara terbuka.

Salah satu orang yang diamankan dalam operasi tersebut adalah seorang perempuan bernama Winda Ayu Agustin. Ia ditangkap di rumah tinggalnya di Desa Ental Sewu, RT 10 RW 3, Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Sejumlah petugas yang disebut berasal dari tim gabungan mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan paket kecil berwarna putih yang diduga berisi sabu-sabu.

Namun proses penangkapan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pihak keluarga menyebut bahwa tidak ada surat perintah penangkapan yang diperlihatkan oleh petugas saat tindakan dilakukan.

Padahal dalam prosedur hukum pidana, surat perintah penangkapan merupakan syarat fundamental yang harus ditunjukkan kepada pihak yang ditangkap, kecuali dalam situasi tertangkap tangan.

Jika benar dokumen tersebut tidak diperlihatkan, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait legalitas proses penangkapan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa setelah kelima orang tersebut diamankan, muncul komunikasi yang berlangsung secara tertutup antara pihak tertentu dengan keluarga para terduga pelaku.

Dalam komunikasi tersebut disebut terjadi pembicaraan yang mengarah pada negosiasi penyelesaian perkara.

Sumber menyebutkan bahwa dari lima orang yang diamankan, dua orang tetap diproses secara hukum, sementara tiga orang lainnya disebut masuk dalam pembicaraan yang mengarah pada negosiasi.

Disebutkan adanya permintaan “biaya 86” sebesar Rp80 juta untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Istilah “86” sendiri telah lama dikenal di kalangan tertentu sebagai kode informal yang merujuk pada upaya menghentikan atau meringankan proses hukum melalui jalur tidak resmi.

Dua dari lima orang yang diamankan disebut tidak mampu memenuhi angka yang diminta, sehingga proses hukum terhadap mereka tetap berjalan. Sementara itu, tiga orang lainnya disebut akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp60 juta.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa uang tersebut diduga diberikan oleh orang tua Widya yang dikenal dengan nama Pak Bejo kepada oknum aparat yang menangani perkara tersebut.

Jika informasi tersebut terbukti benar, maka peristiwa ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran prosedur hukum, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Mencuatnya kabar tersebut membuat sejumlah pihak mulai bereaksi. Perwakilan lembaga pengawas hukum dan HAM lokal menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan yang muncul.

“Kami akan memeriksa apakah prosedur penangkapan sudah sesuai dengan hukum, dan apakah benar terdapat negosiasi uang dalam proses tersebut. Jika dugaan ini terbukti, tentu ini merupakan persoalan serius,” ujar perwakilan lembaga tersebut.

Menurutnya, praktik semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, pihak Polrestabes Surabaya maupun Badan Narkotika Nasional belum memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah isu yang mencuat, termasuk, dugaan tidak adanya surat perintah penangkapan, kronologi lengkap operasi penindakan, serta kabar mengenai negosiasi uang puluhan juta rupiah.

Ketiadaan penjelasan resmi tersebut membuat berbagai spekulasi berkembang di tengah masyarakat. Kini publik menunggu apakah dugaan ini akan diusut secara terbuka, atau justru akan mengendap menjadi cerita lain tentang gelapnya praktik di balik penegakan hukum narkotika.

Aa Jatim/ Redaksi 

Posting Komentar