BREAKING NEWS

Tim Investigasi Media Buntuti Truk Tangki Hingga Kawasan Manyar Gresik, Diduga Angkut Solar Subsidi dan Lakukan Aktivitas Penyaluran di PT NJE

Gresik || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Tim investigasi media menemukan sebuah truk tangki berwarna biru putih yang kemudian dibuntuti sejak melintas di jalan tol hingga memasuki kawasan Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Truk tangki tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang belakangan dikeluhkan masyarakat karena sulit diperoleh.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, truk tangki tersebut diduga melakukan aktivitas pengisian atau penyaluran BBM di PT NJE (Nur Jaya Energi) yang berlokasi di wilayah Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Aktivitas tersebut terpantau pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.36 WIB.

Temuan ini menjadi perhatian karena di tengah terbatasnya pasokan solar subsidi, banyak nelayan, petani, sopir truk, dan pengemudi angkutan umum mengaku mengalami kesulitan memperoleh BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas mereka.

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, apabila dalam proses distribusi ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, penggunaan dokumen palsu, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai dengan fakta hasil penyidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, tim investigasi media meminta kepada BPH Migas, Patroli Pertamina, Mabes Polri, serta aparat penegak hukum di wilayah Gresik untuk segera melakukan pemeriksaan, audit, dan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT NJE (Nur Jaya Energi) belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan berdasarkan hasil pemantauan awal tim investigasi. Kebenaran dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber Berita : Mediaedymacan.my.id.
Kontributor: YN / Redaksi 

Posting Komentar