BREAKING NEWS

Modal Sewa Kos 2 Bulan Demi Beraksi, Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Gresik

GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil memutus rantai kejahatan jalanan dengan meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan motor (curanmor). Kedua tersangka yang masing-masing berinisial HR (29) dan MG (22) ini diketahui telah melancarkan aksi nekat mereka di tiga lokasi (TKP) berbeda di wilayah hukum Kabupaten Gresik.

​Pengungkapan kasus kriminal ini bermula dari laporan korban atas nama Indariyati, warga Perumahan BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Kebomas, Gresik. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi W 37848 EX.

​Modus Operandi: Sewa Kos hingga Bawa Anak Kecil
​Ada yang unik sekaligus miris dari modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku. Tersangka HR diketahui sengaja menyewa sebuah kamar kos di kawasan Kebomas selama dua bulan terakhir. Bukan untuk bertempat tinggal atau bekerja secara halal, melainkan sebagai 'markas' pemantauan sekaligus persiapan matang untuk memetakan calon target pencurian.

​Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangan resminya kepada awak media.
​“Tersangka sudah dua bulan menyewa kos di wilayah Kebomas, dan memang berniat khusus untuk melakukan aksi pencurian motor di wilayah Gresik,” tegas AKBP Ramadhan Nasution, Jumat (14/8/2026).

​Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa sebelum mengeksekusi target, para pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian secara intensif di pemukiman warga. Untuk mengelabui warga sekitar dan mengeliminasi kecurigaan, pelaku bahkan tak segan membawa anak kecil saat berkeliling mencari sasaran.

​Berbekal rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di area Perumahan BP Kulon serta hasil penyelidikan mendalam di lapangan, Tim Buser Satreskrim Polres Gresik akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua tersangka dan melancarkan penyergapan hingga keduanya tak berkutik.

​Jual Barang Bukti ke Madura, Penadah Kini Diburu
​Dari hasil pemeriksaan awal, terkuak bahwa sepeda motor Honda Scoopy milik korban telah dijual oleh para pelaku ke wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Saat ini, jajaran Satreskrim Polres Gresik terus melakukan pengembangan kasus dan mengejar pihak penadah yang menampung barang hasil kejahatan tersebut.

​Atas perbuatan nekatnya, tersangka HR dan MG kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Tim Redaksi 


Posting Komentar