Panas di Ruang Sidang! PNS Nonaktif PMD Gresik Bongkar Skandal SK ASN Bodong Rp 1,5 Miliar: Saksi dan Terdakwa Saling Tuding!
GRESIK, || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID —
Tabir gelap skandal penipuan rekrutmen CPNS/PPPK berkedok Surat Keputusan (SK) ASN palsu kembali dikupas tuntas. Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali menggelar sidang lanjutan perkara penipuan masif yang merugikan belasan warga tersebut pada Senin (3/8).
Dalam persidangan kali ini, Agus Priyono alias AP—oknum PNS nonaktif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik—dihadirkan di hadapan Majelis Hakim sebagai saksi kunci untuk menguraikan benang merah kejahatan tersebut.
Aktor Intelektual & Pintu Masuk Penipuan
Berdasarkan fakta persidangan yang dihimpun oleh Tim Investigasi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID, terungkap peran yang sangat vital dari sosok AP. Dalam keterangannya, AP tak menampik bahwa dialah yang menjadi 'pintu masuk' sekaligus sosok yang mengenalkan para korban kepada terdakwa Antoni alias AN.
Jaringan Korban Gurita:
Tak main-main, AP memanfaatkan relasinya untuk menggaet sejumlah figur publik desa, antara lain:
• Surianto (Kades Turirejo)
• Sri Winarni (Kades Tlogobendung)
• Iswoyo (Kades Padeg)
• Andi Irawanto
Dari buaian janji manis manis lulus CPNS/PPPK tersebut, para Kades dan korban awal ini lantas tergiur hingga membawa anak, saudara, hingga kerabat dekat mereka masuk ke dalam perangkap SK bodong.
Adu Argumen dan Saling Lempar Batu Sembunyi Tangan
Suasana ruang sidang sempat memanas saat saksi AP dan terdakwa AN saling bersitegang. Keduanya terlibat adu mulut dan saling bantah terkait porsi keterlibatan serta aliran dana haram hasil pemalsuan dokumen negara tersebut.
Aksi kejahatan rekrutmen abal-abal ini mencatatkan rekor kelam dengan memakan 14 orang korban serta menelan total kerugian materiil mencapai Rp 1,5 miliar.
Tim Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus mengawal dan mengawasi jalannya proses hukum ini hingga putusan ketok palu majelis hakim demi terwujudnya keadilan bagi seluruh korban.
Tim Redaksi
