TRAGEDI SAMPANG: Diduga Kuat Seorang Menantu Tega Habisi Mertuanya Hingga Tewas, Kini Pelaku Telah Di Tangkap.
SAMPANG || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID -
Tragedi berdarah kembali mengguncang wilayah hukum Polres Sampang. Seorang menantu berinisial DL (25) nekat menganiaya mertuanya sendiri, Misnaji (50), hingga tewas menggenaskan menggunakan senjata tajam jenis calok di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Minggu (20/9/2026) malam.
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo S.H., membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat korban, Misnaji, sedang duduk santai di teras rumahnya seusai mengupas kelapa. Tanpa disadari, pelaku DL yang merupakan menantu korban datang dan langsung mengambil sebilah calok (tajam) milik korban yang tergeletak di teras usai dipakai mengupas kelapa.
Tanpa basa-basi, DL menghampiri korban yang sedang duduk menghadap ke arah barat dan langsung menyabetkan calok tersebut ke arah leher sebelah kiri korban. Akibat luka sabetan yang sangat parah di bagian leher, korban tewas seketika di lokasi kejadian. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari TKP.
Motif dan Penangkapan Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi nekat pelaku didasari atas rasa sakit hati terhadap korban.
Mendapat laporan dari masyarakat, aparat kepolisian bergerak cepat. Tim URC Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek setempat langsung mendatangi dan mengamankan TKP, mengevakuasi jasad korban ke puskesmas, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tak butuh waktu lama, persembunyian pelaku akhirnya terendus. Tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus terduga pelaku DL saat bersembunyi di sebuah mushola di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan. Pelaku kemudian langsung digelandang ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 (satu) bilah parang/calok yang masih terdapat bercak darah.
• Pakaian milik korban (jaket dan sarung) yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, tersangka DL dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tim Redaksi
