BREAKING NEWS

Publik Bertanya Tanya? Bagaimana Kelanjutan Kasus Asusila Perangkat Desa Kepatihan Vs Putat Lor? Ada Apa Dengan PMD Kenapa Proses Lama?

GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID —
Ketegasan Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menindak dugaan pelanggaran moral di tingkat desa kini diuji. Sudah satu bulan berlalu sejak Musyawarah Desa (Musdes) Kepatihan digelar, namun nasib Oknum Perangkat Desa berinisial TW yang tersandung kasus dugaan asusila masih "menggantung" tanpa kepastian hukum.

​Sorotan publik tertuju pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik. Meski bola panas penyelesaian kasus sudah berada di meja dinas sejak pertengahan September, hingga saat ini belum ada tindakan konkret maupun keputusan final yang diumumkan.

​Poin Utama & Sorotan Investigasi

​Mayoritas Warga Tuntut Pemecatan: Dalam Musdes pada 3 September 2026, suara masyarakat mutlak. Sebanyak 8 dari 10 Ketua RW secara tegas menghendaki pemberhentian tetap (pemecatan) terhadap TW, sementara 2 RW sisanya memilih sanksi disiplin.

​Berkas Sudah di PMD, Keputusan Menggantung: Camat Menganti, Bagus Arif Jauhari, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas dan resume berita acara Musdes telah diserahkan resmi ke Dinas PMD Kabupaten Gresik sebagai bahan eksekusi kebijakan.

​Respon Minim & Kesan Mengulur Waktu: Saat dikonfirmasi media pada Rabu (7/10/2026), Kepala Dinas PMD Kabupaten Gresik, Abu Hasan, hanya memberikan jawaban singkat tanpa rincian timeline yang jelas. "Masih dalam proses. Serahkan ke pemerintah, Mas. Ada tahapan dalam berproses," ujarnya.

​Jalur Bersih Tanpa Hambatan di Inspektorat: Kepala Inspektorat Gresik, Hadi, menegaskan bahwa bola sepenuhnya ada di PMD dan Kecamatan. "Selama tidak ada kendala atau pengaduan keberatan, tidak diperlukan rekomendasi khusus dari Inspektorat," tegas Hadi. Artinya, tidak ada alasan administratif yang menghambat PMD untuk segera mengambil keputusan.

​Catatan Redaksi: Pertanyaan Kunci untuk PMD Gresik

​Lambannya kepastian status TW memicu spekulasi liar dan ketidakpastian hukum di tengah warga Desa Kepatihan. Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID mencatat beberapa poin krusial yang patut dipertanyakan secara terbuka:

​Berapa lama lagi "tahapan berproses" yang dimaksud Kadis PMD akan berlangsung?

​Kajian administratif seperti apa yang masih mengulur waktu, padahal Inspektorat menyatakan proses di tingkat kecamatan/PMD sudah berjalan normal tanpa kendala?

​Apakah aspirasi mayoritas warga desa dalam Musdes hanya menjadi formalitas di atas kertas?

​Masyarakat Desa Kepatihan berhak atas pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga Dinas PMD Kabupaten Gresik mengeluarkan keputusan resmi yang transparan dan berkeadilan.

Tim Redaksi

Posting Komentar