BREAKING NEWS

Resmi! UU Cipta Kerja Diteken, Upah Minimum Karyawan Swasta 2024 Naik Drastis"


"Resmi! UU Cipta Kerja Diteken, Upah Minimum Karyawan Swasta 2024 Naik Drastis"

Jakarta_ BUSERMEDIAINVESTIGASI.COM
Presiden Joko Widodo Resmi Disahkan UU Cipta Kerja,Segini Upah Standar Tiap Daerah ,  simak Pemaparan Cica Agustina Kontributor BuserMediaInvestigasi.com | Jakarta 20 agustus 2024 | 01:38 WIB

Setelah melalui proses panjang dan berbagai penyesuaian, Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya resmi disahkan oleh pemerintah pada tahun 2024. Salah satu perubahan penting dalam undang-undang ini adalah penyesuaian upah minimum bagi karyawan swasta di seluruh Indonesia, yang menjadi sorotan publik.

Berdasarkan kebijakan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah karyawan lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Upah minimum ini berlaku secara nasional dan harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha, baik perusahaan besar maupun kecil, di semua sektor.

Dalam konteks ini, Presiden Joko Widodo telah resmi menaikkan upah minimum untuk karyawan swasta di seluruh provinsi Indonesia, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong daya beli masyarakat.

Beberapa provinsi yang mengalami kenaikan upah minimum signifikan antara lain Aceh, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung, dengan nominal upah minimum yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi masing-masing daerah. Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menyejahterakan para pekerja di tengah tantangan ekonomi global.

Berikut nominal upah minimum karyawan swasta tahun 2024 usai dirombak oleh Presiden Jokowi berdasarkan provinsinya:

1. Aceh: Rp3.460.672
2. Sumatera Utara: Rp2.809.915
3. Sumatera Barat: Rp2.811.449
4. Kepulauan Riau: Rp3.402.492
5. Bangka Belitung: Rp3.640.000
6. Riau: Rp3.294.625
7. Bengkulu: Rp2.507.079
8. Jawa Barat: Rp2.904.025
9. Jawa Tengah: Rp2.156.770
10. Jawa Timur: Rp2.433.000


Dengan pengesahan ini, para pengusaha diharapkan dapat segera menyesuaikan struktur gaji karyawan mereka sesuai dengan peraturan yang baru. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik, serta memberikan sanksi bagi pengusaha yang melanggar.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memperkenalkan sejumlah perubahan lainnya, seperti penyederhanaan izin usaha dan penguatan perlindungan sosial bagi pekerja. Pemerintah berharap, dengan adanya kebijakan ini, iklim investasi di Indonesia akan semakin kondusif, dan tercipta lebih banyak lapangan pekerjaan.

Demikian pemaparan Team Redaksi Jakarta 20 Agustus 2024
DiPublikasikan BuserMediaInvestigasi.com




Post a Comment