Diduga Usir Wartawan, Oknum Kepsek SDN 1 Gulak Galik Terancam Penjara Dua Tahun
Smallest Font
Largest Font
Bandar Lampung - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Ungkapfaktanews.com, Bandar Lampung - Oknum Kepala SDN 1 Gulak Galik, Ernawati, diduga mengusir seorang wartawan saat hendak melakukan konfirmasi di sekolahnya. Tindakan tersebut kini berbuntut panjang, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Nova Indriani, menanggapi kejadian ini pada Sabtu (26/10/2024). “Tindakan tersebut melanggar hak pers dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap tugas jurnalistik. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Nova menambahkan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya merugikan pihak pers, tetapi juga dapat mencoreng dunia pendidikan, khususnya di Kota Bandar Lampung. Ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Sementara itu, sejumlah pihak menilai tindakan Ernawati mencederai keterbukaan informasi di lingkungan sekolah. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan dalam menyikapi kritik dan masukan dari masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa menghalangi tugas wartawan dapat berujung pada sanksi pidana. Pihak PWDPI berencana melaporkan kejadian ini ke instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Harapan dari Insiden Ini
Nova berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, khususnya tenaga pendidik, agar memahami dan menghargai hak pers. "Mari kita wujudkan keterbukaan informasi dan menjaga hubungan baik dengan media sebagai mitra dalam menyampaikan kebenaran kepada masyarakat," tutupnya. (Tim-red).
Ungkapfaktanews.com, Bandar Lampung - Oknum Kepala SDN 1 Gulak Galik, Ernawati, diduga mengusir seorang wartawan saat hendak melakukan konfirmasi di sekolahnya. Tindakan tersebut kini berbuntut panjang, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Nova Indriani, menanggapi kejadian ini pada Sabtu (26/10/2024). “Tindakan tersebut melanggar hak pers dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap tugas jurnalistik. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Nova menambahkan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya merugikan pihak pers, tetapi juga dapat mencoreng dunia pendidikan, khususnya di Kota Bandar Lampung. Ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Sementara itu, sejumlah pihak menilai tindakan Ernawati mencederai keterbukaan informasi di lingkungan sekolah. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan dalam menyikapi kritik dan masukan dari masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa menghalangi tugas wartawan dapat berujung pada sanksi pidana. Pihak PWDPI berencana melaporkan kejadian ini ke instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Harapan dari Insiden Ini
Nova berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, khususnya tenaga pendidik, agar memahami dan menghargai hak pers. "Mari kita wujudkan keterbukaan informasi dan menjaga hubungan baik dengan media sebagai mitra dalam menyampaikan kebenaran kepada masyarakat," tutupnya. (Tim-red).
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.