Ditetapkan Tersangka, Pimpinan Ponpes yang Cabuli Santriwati hingga Hamil di Trenggalek Masuk IGD
Smallest Font
Largest Font
Trenggalek – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwati yang menyebabkan korban hamil, pimpinan pondok pesantren di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, berinisial S, dilaporkan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Jumat malam (29/9).
Sebelum itu jajaran Kepolisian Trenggalek
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek menetapkan S, pimpinan salah satu pondok pesantren di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila. S diduga melakukan pelecehan terhadap santriwatinya hingga korban mengalami kehamilan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban, yang mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, bukti yang ditemukan cukup kuat untuk menetapkan S sebagai tersangka.
"Kami telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan S sebagai tersangka terkait kasus ini," ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek.
Pihak berwajib menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur.
Kita lanjut kembali mengenai Hasil Putusan Sidang Yg memutuskan Hukuman bersalah Pada Para Pelaku dan Resmi ditetapkan Jadi tersangka.
Menurut informasi yang diterima, S mengalami gangguan kesehatan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Pihak berwajib menyebutkan bahwa kondisi fisik tersangka mendadak menurun drastis, sehingga perlu mendapatkan penanganan medis segera di rumah sakit.
"Kami langsung membawa tersangka ke IGD karena kesehatannya menurun saat proses hukum masih berlangsung," ujar salah satu petugas kepolisian.
Sebelumnya, S ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya yang kini tengah hamil. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada pihak berwajib, yang segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan.
Penetapan S sebagai tersangka telah menghebohkan masyarakat, terutama di lingkungan pesantren, di mana S selama ini dikenal sebagai tokoh agama. Publik sangat menyayangkan kasus ini, dan banyak yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan, serta perlindungan kepada korban tetap diutamakan.
Proses hukum terhadap S masih terus berjalan meskipun tersangka kini menjalani perawatan. Pihak kepolisian menyatakan akan tetap mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas hukum dan moral di lingkungan pendidikan agama.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwati yang menyebabkan korban hamil, pimpinan pondok pesantren di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, berinisial S, dilaporkan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Jumat malam (29/9).
Sebelum itu jajaran Kepolisian Trenggalek
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek menetapkan S, pimpinan salah satu pondok pesantren di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila. S diduga melakukan pelecehan terhadap santriwatinya hingga korban mengalami kehamilan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban, yang mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, bukti yang ditemukan cukup kuat untuk menetapkan S sebagai tersangka.
"Kami telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan S sebagai tersangka terkait kasus ini," ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek.
Pihak berwajib menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur.
Kita lanjut kembali mengenai Hasil Putusan Sidang Yg memutuskan Hukuman bersalah Pada Para Pelaku dan Resmi ditetapkan Jadi tersangka.
Menurut informasi yang diterima, S mengalami gangguan kesehatan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Pihak berwajib menyebutkan bahwa kondisi fisik tersangka mendadak menurun drastis, sehingga perlu mendapatkan penanganan medis segera di rumah sakit.
"Kami langsung membawa tersangka ke IGD karena kesehatannya menurun saat proses hukum masih berlangsung," ujar salah satu petugas kepolisian.
Sebelumnya, S ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya yang kini tengah hamil. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada pihak berwajib, yang segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan.
Penetapan S sebagai tersangka telah menghebohkan masyarakat, terutama di lingkungan pesantren, di mana S selama ini dikenal sebagai tokoh agama. Publik sangat menyayangkan kasus ini, dan banyak yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan, serta perlindungan kepada korban tetap diutamakan.
Proses hukum terhadap S masih terus berjalan meskipun tersangka kini menjalani perawatan. Pihak kepolisian menyatakan akan tetap mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas hukum dan moral di lingkungan pendidikan agama.
Simak Cuplikan Siaran Vidieonya :
https://www.facebook.com/share/v/mTAvp6S6QThUgXXy/?mibextid=Le6z7H
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.