Meresahkan Warga Semarang..!! Ulah Kelompok Remaja 'Kreak'
Smallest Font
Largest Font
Semarang,
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-Warga Semarang akhir-akhir ini diliputi kecemasan menyusul kemunculan kelompok remaja yang dikenal dengan nama "Kreak".
Istilah "Kreak" merupakan akronim dari "kere" yang berarti miskin dan "mayak", istilah yang menggambarkan seseo
Orang yang dianggap norak atau kampungan.
Kelompok ini tidak hanya dikenal karena perilaku mereka yang tidak teratur, tetapi juga aksi kriminal yang kerap mereka lakukan, membuat masyarakat merasa tidak aman.
Tindakan Kreak sering kali berupa tawuran antar kelompok, perusakan fasilitas umum, dan aksi kriminal lainnya. Kelompok ini biasanya berkumpul di tempat-tempat umum dan menggunakan motor secara ugal-ugalan, menambah ketegangan di masyarakat. Yang lebih mengkhawatirkan, mereka sering membawa senjata tajam seperti celurit dan menggunakannya untuk mengintimidasi serta melukai siapa pun yang dianggap menghalangi jalan mereka.
Meski sebagian besar anggota Kreak adalah remaja belasan tahun, pengaruh buruk teman sebaya dan kurangnya pengawasan dari orang tua diyakini menjadi faktor utama yang mendorong mereka untuk terlibat dalam aksi kekerasan.
Remaja-remaja ini cenderung mudah terpengaruh oleh ajakan untuk terlibat dalam tindakan kekerasan yang sering kali spontan dan sulit dikendalikan.
Tragisnya, kelompok ini telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Salah satu kasus yang paling mengejutkan adalah tewasnya seorang mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21).
Tirza kehilangan nyawanya setelah menjadi korban serangan kelompok Kreak pada Selasa dini hari (17/9/2024) di dekat SPBU Sampangan, Jalan Kelud Raya, Semarang. Menurut keterangan pelaku, Tirza dibacok beberapa kali sebelum pelaku melarikan diri.
Polisi telah bertindak cepat dalam menangani kasus ini. Enam tersangka pembacokan yang menewaskan Tirza telah ditangkap oleh pihak Polrestabes Semarang pada Kamis (19/9/2024).
Para tersangka, yakni Rico Sanvoba (23), Bagas Rizky (21), Raden Ricky Putra (20), Roni Hasyim (22), Bagus Ardhi (22), dan Irfan Bintang (17) dijerat dengan pasal pembunuhan yang dapat membawa hukuman hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga: Oprasi tumpas Narkoba 2024 polres gresik
Pihak kepolisian Semarang kini sedang berupaya keras untuk memberantas kelompok Kreak dan kelompok-kelompok serupa yang terus menebar teror di jalanan kota. Penertiban dan patroli di wilayah-wilayah yang kerap menjadi tempat berkumpulnya kelompok ini semakin diperketat guna mengembalikan rasa aman di masyarakat.
Masyarakat berharap agar tindakan tegas dari pihak berwenang dapat mengurangi aksi kekerasan jalanan dan membuat kota Semarang kembali menjadi tempat yang aman untuk ditinggali.
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.