BREAKING NEWS

Pelaku Usaha Sumatera Barat Diingatkan Segera Urus Sertifikasi Halal, Batas Akhir 17 Oktober 2024!



Jakarta - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan para pelaku usaha di Provinsi Sumatera Barat terkait kewajiban sertifikasi halal.

BPJPH menekankan pentingnya para pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal sebelum tenggat waktu pada 17 Oktober 2024.

Apabila batas waktu tersebut terlewati, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BPJPH menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan upaya untuk melindungi konsumen, terutama umat Muslim, agar mendapatkan kepastian bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, para pelaku usaha diharapkan lebih proaktif dalam mengurus proses sertifikasi dan memenuhi segala persyaratan administrasi maupun teknis yang telah ditentukan.

Sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban ini bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. BPJPH juga mengimbau agar para pelaku usaha tidak menunda-nunda pengurusan sertifikasi halal, mengingat pentingnya kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka jual.

Melalui sosialisasi yang dilakukan di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Barat, BPJPH berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak menghadapi sanksi di masa mendatang. (Ica -Jkt)






 


Channel Official 
Channel busermediainvestigasi.id 
Untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Channel Official 
Channel busermediainvestigasi.id 
Untuk 
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Post a Comment

       KLIK DISINI