Pengacara Ronald Tannur Ikut Diselidiki, Usai Tiga Hakim Ditetapkan Tersangka Suap
Smallest Font
Largest Font
Surabaya, 24 Oktober 2024 – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Kasus vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan kekasihnya terus berkembang. Setelah tiga hakim yang memvonis bebas Tannur resmi ditetapkan sebagai tersangka suap, kini tim penyidik juga mulai menyelidiki peran pengacara yang membela Tannur dalam persidangan. Langkah ini dilakukan setelah muncul dugaan bahwa pihak pengacara mungkin terlibat dalam kasus gratifikasi tersebut.
Tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Tannur, yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo, sudah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, menyampaikan dalam konferensi pers di Surabaya pada Rabu (23/10), bahwa ketiga hakim tersebut resmi berstatus tersangka setelah penyidikan lebih lanjut.
“Ketiganya sudah resmi berstatus tersangka. Operasi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Kejagung, dan kini penyelidikan terus berlanjut untuk menuntaskan siapa saja yang terlibat dalam suap terkait kasus ini,” kata Mia.
Tak hanya berhenti pada hakim, dugaan keterlibatan pengacara Tannur juga mengemuka. Tim penyidik kini mulai menyelidiki apakah ada aliran dana dari pihak pengacara yang turut mempengaruhi keputusan vonis bebas tersebut. “Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, termasuk dari kubu pembela terdakwa. Ini sedang kami dalami,” tambah Mia.
Kasus ini menarik perhatian publik karena vonis bebas yang dijatuhkan kepada Tannur sempat mengundang kontroversi besar. Kini, dengan pengembangan penyidikan terhadap pengacara, diharapkan kasus suap ini dapat diusut tuntas, dan keadilan bagi korban serta keluarganya dapat ditegakkan.
Perkembangan kasus ini diharapkan dapat memberi efek jera terhadap praktik suap dan gratifikasi di ranah peradilan, serta menciptakan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.(Aa-Jatim).
Kasus vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan kekasihnya terus berkembang. Setelah tiga hakim yang memvonis bebas Tannur resmi ditetapkan sebagai tersangka suap, kini tim penyidik juga mulai menyelidiki peran pengacara yang membela Tannur dalam persidangan. Langkah ini dilakukan setelah muncul dugaan bahwa pihak pengacara mungkin terlibat dalam kasus gratifikasi tersebut.
Tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Tannur, yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo, sudah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, menyampaikan dalam konferensi pers di Surabaya pada Rabu (23/10), bahwa ketiga hakim tersebut resmi berstatus tersangka setelah penyidikan lebih lanjut.
“Ketiganya sudah resmi berstatus tersangka. Operasi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Kejagung, dan kini penyelidikan terus berlanjut untuk menuntaskan siapa saja yang terlibat dalam suap terkait kasus ini,” kata Mia.
Tak hanya berhenti pada hakim, dugaan keterlibatan pengacara Tannur juga mengemuka. Tim penyidik kini mulai menyelidiki apakah ada aliran dana dari pihak pengacara yang turut mempengaruhi keputusan vonis bebas tersebut. “Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, termasuk dari kubu pembela terdakwa. Ini sedang kami dalami,” tambah Mia.
Kasus ini menarik perhatian publik karena vonis bebas yang dijatuhkan kepada Tannur sempat mengundang kontroversi besar. Kini, dengan pengembangan penyidikan terhadap pengacara, diharapkan kasus suap ini dapat diusut tuntas, dan keadilan bagi korban serta keluarganya dapat ditegakkan.
Perkembangan kasus ini diharapkan dapat memberi efek jera terhadap praktik suap dan gratifikasi di ranah peradilan, serta menciptakan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.(Aa-Jatim).
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.