BREAKING NEWS

Polrestabes Semarang Amankan Pelaku Pembunuhan di Kos Peterongan


Semarang – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Tersangka kasus pembunuhan RA (28), perempuan yang ditemukan tewas di kosnya di Peterongan, Kota Semarang, berhasil ditangkap. Pelaku, MA (28), warga Bendungan, Barusari, Semarang Selatan, diamankan oleh tim gabungan polisi dini hari tadi di rumah keluarganya di Banyumanik, setelah buron selama lima hari.

MA, yang mengaku memiliki hubungan dengan korban selama setahun, bertemu RA melalui aplikasi pertemanan. Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, MA menceritakan pelariannya ke Jakarta setelah kejadian tersebut. "Saya kabur ke Jakarta," ungkapnya sebelum akhirnya ditangkap pada Selasa siang (22/10/2024) di Banyumanik.

Motif Cemburu Picu Tindakan Kekerasan

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa motif utama di balik kejadian ini adalah rasa cemburu. Pelaku diketahui telah merencanakan aksinya, memasuki kamar kos korban melalui balkon. Di dalam kamar, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menusuk korban beberapa kali menggunakan senjata tajam.

"Barang-barang milik korban tidak ada yang hilang, sehingga ini jelas bukan kasus pencurian atau perampokan, melainkan murni pembunuhan," ujar Kombes Irwan.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku, sepeda motor, serta barang-barang pribadi lainnya. Rekaman CCTV juga telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.

Pembunuhan tragis ini terjadi pada Jumat malam, 18 Oktober. Pelaku memanjat pagar dan memasuki kamar korban di lantai dua melalui balkon sebelum melarikan diri.

Saat ini, MA telah ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus ini.

(Aim - Jateng).


 
Channel Official 
Channel busermediainvestigasi.id 
Untuk 
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Post a Comment

       KLIK DISINI