BREAKING NEWS

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Suap Vonis Bebas, Libatkan Pengacara dan Pejabat Pengadilan



Jakarta – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Kasus dugaan suap dalam upaya mengatur vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur (GRT) kembali menguak fakta baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus ini. MW diduga melakukan suap dengan melibatkan pengacara LR dan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya demi membebaskan putranya dari jerat hukum.

Abdul Qohar Dirdik, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, dalam konferensi pers pada Senin (4/11/2024), mengungkapkan bahwa MW mendekati LR, pengacara yang sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ia meminta LR untuk menjadi penasihat hukum dan berupaya membela Ronald. Qohar menambahkan bahwa MW dan LR memiliki hubungan dekat karena anak-anak mereka pernah bersekolah di tempat yang sama.

Pertemuan Tersangka di Kafe dan Kantor Pengacara

Kejagung menjelaskan bahwa MW dan LR mengadakan pertemuan sebanyak dua kali. Pertemuan pertama berlangsung pada 5 Oktober 2023 di sebuah kafe, dan pertemuan kedua di kantor LR pada 6 Oktober 2023. Dalam pertemuan tersebut, LR disebut meminta sejumlah dana untuk biaya pengurusan kasus Ronald.

"LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang akan ditempuh," ujar Qohar.

Upaya Memilih Majelis Hakim dan Dana Suap

Untuk mengatur jalannya persidangan, LR kemudian menghubungi seorang perantara, Zarof Ricar (ZR), agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya yang bisa mengatur majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald. Kesepakatan pun tercapai antara MW dan LR, di mana MW akan membiayai seluruh pengurusan perkara Ronald.

Setiap kali ada permintaan dana, LR selalu mengajukan persetujuan terlebih dahulu kepada MW. LR juga meyakinkan MW bahwa sejumlah uang diperlukan agar majelis hakim mengeluarkan vonis bebas bagi Ronald.

Penyerahan Dana Mencapai Rp3,5 Miliar

MW disebut telah menyerahkan uang kepada LR sebesar Rp1,5 miliar dalam beberapa tahap. Selain itu, LR juga mengeluarkan dana sebesar Rp2 miliar secara pribadi untuk tambahan biaya pengurusan perkara Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga total dana yang digunakan mencapai Rp3,5 miliar.

"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut," ujar Qohar.

Kejaksaan Agung Tegaskan Akan Tindak Tegas

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam skandal suap ini. Kejagung memastikan tidak akan ada toleransi bagi tindakan yang merusak integritas hukum, terlebih dalam kasus yang melibatkan upaya suap kepada hakim.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap praktik suap dalam pengadilan, terutama yang melibatkan keluarga pejabat atau orang-orang berpengaruh. Kejagung berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan keras terhadap semua pihak agar selalu menjunjung tinggi prinsip keadilan dan integritas dalam proses hukum.(Ica-Jkt).




 
Channel Official 
Channel busermediainvestigasi.id 
Untuk 
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Post a Comment