BREAKING NEWS

RESMI, Aturan Terbaru, Tilang Kendaraan Per 1 Desember 2024 STNK Langsung di Blokir Plus Denda


Jakarta, 30 November 2024 - Pemerintah resmi diterapkan aturan tilang kendaraan terbaru yang berlaku per 1 Desember 2024. Dalam aturan ini, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) langsung diblokir beserta denda jika pemilik kendaraan bermotor melanggar aturan lalu lintas yang terdeteksi oleh CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar akan menerima surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia. Namun, banyak pelanggar yang tidak mendapatkan surat konfirmasi dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi. Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang terdeteksi CCTV ETLE bisa diblokir.

Dalam mekanisme penegakan hukum, data pelanggaran yang masuk ke database akan dianalisa dan diverifikasi.  Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi dan kemudian bisa melakukan klarifikasi. Untuk membuka blokir, pemilik kendaraan harus melakukan titipan denda ke bank yang ditunjuk oleh pemerintah dan memberikan bukti pembayaran sebagai dasar.

Pemerintah berharap dengan aturan ini, kesadaran masyarakat akan meningkat dan pelanggaran lalu lintas dapat diminimalkan. Pemilik kendaraan bisa mengecek apakah kendaraannya terdeteksi ETLE melalui aplikasi ETLE.

 
Channel Official 
Channel busermediainvestigasi.id 
Untuk 
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Post a Comment

       KLIK DISINI