Berobat Gratis Tanpa Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2025, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Smallest Font
Largest Font
Jakarta, BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID – Kabar baik bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia! Mulai 1 Januari 2025, pemerintah memberlakukan layanan kesehatan gratis bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Program ini dirancang untuk menjamin akses kesehatan yang lebih inklusif bagi fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu membayar iuran.
Apa Itu PBI BPJS Kesehatan?
PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan program jaminan kesehatan yang dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program ini ditujukan untuk:
Fakir miskin, yaitu individu yang tidak memiliki sumber penghasilan atau memiliki penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan dasar.
Orang yang tidak mampu, yakni mereka yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Dengan program ini, kelompok PBI dapat menikmati layanan kesehatan gratis tanpa harus membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Syarat Pendaftaran PBI BPJS Kesehatan
Melansir dari Tempo.co (24/12/2024), berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai peserta PBI:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar sebagai penduduk di wilayah Indonesia.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
3. Melengkapi dokumen pribadi, seperti:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
4. Mendapat rekomendasi atau surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat.
Cara Mendapatkan Kartu Berobat Gratis
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, berikut langkah-langkah pendaftaran untuk menjadi peserta PBI:
1. Kunjungi kantor kelurahan atau desa untuk memastikan data terdaftar di DTKS.
2. Ajukan permohonan pendaftaran dengan membawa dokumen yang diperlukan.
3. Tunggu verifikasi dari dinas sosial setempat.
4. Setelah disetujui, peserta akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan dengan status PBI.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses kesehatan yang layak. Pemerintah terus mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftarkan diri demi menikmati layanan kesehatan gratis ini.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan BPJS Kesehatan atau dinas sosial setempat. Jangan lewatkan kesempatan ini, pastikan Anda dan keluarga terdaftar sebagai peserta PBI!
Berita Kiriman dari Kontributor Jakarta (Ica-jkt).
Apa Itu PBI BPJS Kesehatan?
PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan program jaminan kesehatan yang dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program ini ditujukan untuk:
Fakir miskin, yaitu individu yang tidak memiliki sumber penghasilan atau memiliki penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan dasar.
Orang yang tidak mampu, yakni mereka yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Dengan program ini, kelompok PBI dapat menikmati layanan kesehatan gratis tanpa harus membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Syarat Pendaftaran PBI BPJS Kesehatan
Melansir dari Tempo.co (24/12/2024), berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai peserta PBI:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar sebagai penduduk di wilayah Indonesia.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
3. Melengkapi dokumen pribadi, seperti:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
4. Mendapat rekomendasi atau surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat.
Cara Mendapatkan Kartu Berobat Gratis
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, berikut langkah-langkah pendaftaran untuk menjadi peserta PBI:
1. Kunjungi kantor kelurahan atau desa untuk memastikan data terdaftar di DTKS.
2. Ajukan permohonan pendaftaran dengan membawa dokumen yang diperlukan.
3. Tunggu verifikasi dari dinas sosial setempat.
4. Setelah disetujui, peserta akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan dengan status PBI.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses kesehatan yang layak. Pemerintah terus mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftarkan diri demi menikmati layanan kesehatan gratis ini.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan BPJS Kesehatan atau dinas sosial setempat. Jangan lewatkan kesempatan ini, pastikan Anda dan keluarga terdaftar sebagai peserta PBI!
Berita Kiriman dari Kontributor Jakarta (Ica-jkt).
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.